Kabarreskrim.net // Tapteng
Satreskoba Polres Tapanuli Tengah gelar doorstop pers terkait capaian penegakan hukum tindak pidana narkotika di Wilayah Hukum Polres Tapanuli Tengah, Kamis (28/05/2026), pukul 11.00 WIB di Markas Komando Polres Tapanuli Tengah.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Muhammad Alan Haikel, S.KM., S.IK., M.IK., melalui Kasatreskoba, AKP Johannes Munthe, SH., mengatakan, kurun waktu dua pekan, terhitung mulai tanggal 13 Mei 2026 sampai 26 Mei 2026, Satreskoba berhasil ungkap 8 Kasus Narkotika, Jenis Sabu.
“Dari pengungkapan tersebut, Petugas amankan 8 Orang Pelaku, 7 Orang Laki-laki dan 1 Orang Perempuan. Barang bukti Narkotika, Jenis Sabu, disita seberat 17,93 Gram,” ucapnya saat doorstop, didampingi Kanit Idik II, Ipda Kasmin Nadeak, SH., dan Kaurmintu Reskoba, Aipda Larry Pakpahan.
Seluruh Pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut, dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dari data yang dihimpun, Kedelapan Pelaku berinisial,
BH (35), diringkus dari Jalan Baru Desa Aek Korsik, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, barang bukti yang disita Narkotika, Jenis Sabu, seberat 1,51 Gram.
YBSM (28), dibekuk dari Jalan PLTA Sihaporas Lingkungan IV, Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, barang bukti yang disita Narkotika, Jenis Sabu, seberat 1,34 Gram.
MSP (32), diciduk dari pinggir jalan Lingkungan II, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Barang bukti yang disita Narkotika, Jenis Sabu, seberat 4,63 Gram.
AP (32), diamankan dari Jalan Sibolga – P. Sidempuan, Dusun Tebing Tinggi, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Sukabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah. Barang bukti yang disita Narkotika, Jenis Sabu, seberat 5,77 Gram.
SAH (45), diringkus dari Jalan Sibolga – Manduamas, Dusun I Mela Pasir, Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah. Barang bukti yang disita Narkotika, Jenis Sabu, seberat 0,34 Gram.
HG (49), dibekuk dari Gang Grosir Lingkungan I, Kelurahan Budi Luhur, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Barang bukti yang disita Narkotika, Jenis Sabu, seberat 0,12 Gram.
AA (41), diciduk dari Lingkungan I, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah. Barang bukti yang disita Narkotika, Jenis Sabu, seberat 3,05 Gram.
MSH (27), diamankan dari Kota Sibolga, tepatnya di Jalan KH. Ahmad Dahlan No. 25, Lingkungan III, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan. Barang bukti yang disita Narkotika, Jenis Sabu, seberat 1,17 Gram.
Dari keterangan resmi Kasatreskoba Polres Tapanuli Tengah menegaskan komitmennya memberantas Peredaran Gelap Narkotika di Wilayah Hukumnya. Pihak Kasatreskoba himbau Masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah turut berperan, dan proaktif.
Masyarakat diminta aktif melaporkan kepada Petugas bila mengetahui atau mencurigai ada aksi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika di lingkungannya untuk ditindak hukum tegas.
(Dharma)









