Polres Langkat Tegaskan Kasus Viral Ditangani Profesional Upaya Mediasi Berulang Tak Capai Kesepakatan

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Medan

Polres Langkat mengklarifikasi informasi yang beredar di Media Sosial terkait penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebut Korban justru menjadi Tersangka, Kamis (09/04/2026).

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengatakan, perkara tersebut peristiwa saling lapor Kedua Belah Pihak. seluruh laporan yang masuk wajib diterima dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Perlu kami jelaskan, perkara tersebut tindakan saling lapor Kedua Belah Pihak,” ucapnya.

Ghulam menerangkan, salah satu laporan diterima pada tanggal 4 Oktober 2025 atas nama Pelapor, Jaket Imad Salmanwi. Pihak Lainnya, bernama Indra Trabang, melaporkan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan pada tanggal 11 Oktober 2025.

Daei Kedua Laporan itu, Kepolisian sebagai Aparat Penegak Hukum tidak dapat menolak laporan masyarakat dan berkewajiban menerima l, dan menindaklanjuti setiap aduan yang masuk.

“Dalam proses penanganannya, pihak Kepolisian telah memberikan kesempatan kepada Kedua Belah Pihak untuk menyelesaikan perkara melalui jalur mediasi,” terangnya.

Upaya mediasi telah difasilitasi Penyidik pada tanggal 27 Oktober 2025 dan 5 November 2025 lalu, namun tidak mencapai kesepakatan Kedua Pihak.

Aparat Kepolisian juga telah menempuh upaya Restorative Justice (RJ), pada Tanggal 20 November 2025 lalu, namun langkah tersebut juga belum membuahkan penyelesaian.

“Upaya Restorative Justice juga telah dilakukan, namun kembali tidak menemukan titik temu Kedua Pihak,” sebutnya.

Ghulam menegaskan, dalam menangani perkara tersebut, Polres Langkat tetap berpegang pada prinsip penegakan hukum yang profesional dan akuntabel.

Pihaknya telah menegaskan kepada Penyelidik dan Penyidik agar dalam menangani setiap informasi, pengaduan, maupun laporan masyarakat selalu mengedepankan prinsip profesional, prosedural, proporsional, legalitas, legitimasi, transparansi, dan akuntabilitas.

Dari perkara tersebut salah satu pihak telah memperoleh putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri, dan telah menjalani putusan tersebut.

Sementara itu, untuk Pihak Lainnya, berkas perkara disebut telah dinyatakan lengkap atau P21, dan dalam waktu dekat akan dilaksanakan Tahap II, yakni penyerahan Tersangka, dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Langkat.

“Untuk Pihak Lainnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dalam waktu dekat akan dilaksanakan tahap II,” tambahnya.

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo dalam kesempatan terpisah mengingatkan Masyarakat agar lebih bijak bila menerima dan menyebarluaskan informasi, khususnya di tengah derasnya arus informasi di Media Sosial.

“Diera disrupsi informasi dan post-truth saat ini, diperlukan kesadaran bersama, melakukan tabayyun atau verifikasi serta klarifikasi terhadap setiap informasi dan berita merupakan suatu kebutuhan yang sangat penting,” imbuhnya.

Masyarakat jangan mudah mempercayai informasi yang beredar, tanpa terlebih dahulu memastikan kebenarannya.

Karena itu, publik dimeminta untuk melakukan pengecekan secara mendalam sebelum mempercayai maupun menyebarluaskan suatu informasi ke ruang digital.

“Mari kita bangun budaya bijak bermedia sosial dengan cara menyaring setiap informasi yang diterima sebelum kemudian membagikannya ke berbagai platform media sosial,” ujarnya.

(Dharma)

Pos terkait

banner 728x90