Polda Sumut Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika Dari Negara Thailand Dikendalikan WNI

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Medan

Ditreskoba Polda Sumut gagalkan Peredaran Narkotika, Jenis Sabu, seberat 29 Kg, diduga dari Jaringan Internasional Thailand – Indonesia. Operasi Pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan Seorang Pelaku, berinisial M, Warga Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Direktur Ditreskoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan, Pelaku M berperan sebagai Kurir mengantarkan Sabu di Wilayah Indonesia.

“Satu Bungkus barang bukti itu, seberat 1 Kg. Jaringan ini diduga dari Jaringan Internasional, dikendali di Negara Thailand,” ucapnya, Senin (16/03/2026).

Arisandi menjelaskan, hasil penyelidikan, Sabu, seberat 29 Kg tersebut dikirim dari Negara Thailand menggunakan Perahu menuju Provinsi Aceh. Narkotika, Jenis Sabu itu rencananya akan didistribusikan ke Kota Lhokseumawe.

Peredaran Sabu tersebut dikendalikan Seorang Warga Negara Indonesia (WNI), berinisial R, saat ini berdomisili di Negara Thailand. Jaringan tersebut diduga turut dikendalikan Seorang Narapidana yang sedang menjalani hukuman di salah satu Lembaga Pemasyarakatan di Provinsi Aceh, berinisial I alias S.

“Dari hasil identifikasi, diketahui WNI itu sudah lama tinggal di Negara Thailand, berinisial R. Dari informasi komunikasi yang kita lakukan, R belum diketahui pasti apakah resmi tinggal atau ilegal, fokus kita mengungkap keberadaan yang bersangkutan,” katanya.

Kasus terungkap Sabtu (07/03/2026), ketika Petugas menerima informasi ada pengiriman narkotika dalam jumlah besar. Tim kemudian lakukan penyelidikan dan memburu Kurir yang disebut menggunakan Mobil Minibus, Jenis Toyota, Merk Innova.

Sehari kemudian, Minggu (08/03/2026), Petugas melihat Kendaraan yang dicurigai berhenti di SPBU, Jalan Lintas Banda Aceh–Medan, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Kendaraan tersebut bergerak selesai menerima Dua Karung Goni, diduga berisi Narkotika. Petugas langsung melakukan pengejaran.

Sekitar pukul 21.00 WIB, Mobil yang dikendarai Pelaku M berhasil dihentikan dan dilakukan penggeledahan. Dari dalam kendaraan, Polisi menemukan Dua Karung Goni berisi diduga Narkotika, Jenis Sabu, seberat 29 Kg.

Saat diinterogasi, Pelaku M mengaku dijanjikan Upah, sebesar Rp. 70 Juta, bila berhasil mengantarkan Narkoba tersebut. M mengaku telah tiga kali melakukan pengiriman Narkotika ke sejumlah daerah.

“Jadi Kurir ini sudah tiga kali melakukan pengiriman,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan Pelaku M, sebelumnya pernah mengantarkan Narkotika ke Wilayah Kota Pekanbaru, Kota Lhokseumawe, dan Provinsi Jambi. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk mengejar pengendali yang berada di luar negeri.

(Dharma)

Pos terkait

banner 728x90