Kabareskrim.net //Palangka Raya.
Tindakan tegas terhadap pemberantasan narkoba yang dilakukan Polda Kalimantan Tengah bersama Polres jajaran sepanjang Semester I Tahun 2026 berhasil menyelamatkan sekitar 1.280.140 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Dalam kurun waktu enam bulan, polisi mengungkap 331 kasus dengan menangkap 439 tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo mengatakan, pengungkapan tersebut menghasilkan penyitaan barang bukti berupa 63.902,14 gram atau 63,9 kilogram sabu, 16.965 butir ekstasi, 39,4 gram ganja, 255 butir karisoprodol, serta 50 mililiter etomidate.
“Total estimasi nilai barang bukti yang berhasil disita mencapai sekitar Rp140,3 miliar. Dengan penyitaan tersebut, diperkirakan sebanyak 1.280.140 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ujarnya saat rilis di Polda Kalteng, Senin (29/6/2026).
Selain pengungkapan yang dilakukan Polres jajaran, Ditresnarkoba Polda Kalteng juga mencatat keberhasilan mengungkap 59 kasus dengan 91 tersangka. Dari kasus tersebut diamankan 7.641,22 gram sabu dan 479 butir ekstasi.
Data kepolisian menunjukkan Kabupaten Lamandau menjadi wilayah dengan pengungkapan barang bukti terbesar, yakni 49.691,06 gram sabu dan 15.378 butir ekstasi. Sementara pengungkapan signifikan juga terjadi di Kotawaringin Timur, Kota Palangka Raya, dan Kotawaringin Barat.
Slamet menegaskan keberhasilan tersebut menjadi bukti komitmen Polda Kalteng dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Bumi Tambun Bungai.
Dalam beberapa kali pengungkapan, lanjutnya, masih ditemukan adanya pengendalian narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan.
“Sebagian besar barang bukti telah dimusnahkan sesuai ketentuan, sedangkan sisanya disimpan sebagai barang bukti untuk proses persidangan,” Pungkasnya.
( KY )







