Kabareskrim.net // Bungo
Pemda Bungo resmi menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta jadwal pelaksanaan Pemilihan Rio (Kepala Dusun) Tahun 2026. Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Bungo, Dedy Putra.
Dalam lampiran keputusan, tercantum sebanyak 29 dusun di berbagai kecamatan yang akan melaksanakan Pemilihan Rio, lengkap dengan jumlah TPS di masing-masing wilayah.
Berikut daftar dusun beserta jumlah TPS:
Kecamatan Bungo Dani
Pulau Pekan (2 TPS)
Kecamatan Pelepat
Cilodang (3 TPS)
Sungai Beringin (2 TPS)
Mulya Jaya (3 TPS)
Balai Jaya (2 TPS)
Dwi Karya Bhakti (4 TPS)
Rantau Keloyang (4 TPS)
Gapura Suci (4 TPS)
Mulia Bakti (2 TPS)
Kecamatan Pelepat Ilir
Danau (2 TPS)
Sumber Harapan (3 TPS)
Maju Jaya (2 TPS)
Kecamatan Jujuhan Ilih
Kuamang (2 TPS)
Pulau Batu (2 TPS)
Kecamatan Tanah Tumbuh
Teluk Kecimbung (2 TPS)
Perenti Luweh (2 TPS)
Kecamatan Bathin II Pelayang
Pelayang (2 TPS)
Kecamatan Bathin III
Teluk Panjang (2 TPS)
Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas
Lubuk Landai (6 TPS)
Kecamatan Tanah Sepenggal
Sungai Gambir (4 TPS)
Kecamatan Bathin II Babeko
Suka Makmur (2 TPS)
Tanjung Menanti (2 TPS)
Kecamatan Jujuhan
Rantau Ikil (5 TPS)
Talang Pamesun (2 TPS)
Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang
Lubuk Tanah Terban (2 TPS)
Pauh Agung (2 TPS)
Muara Tebo Pandak (2 TPS)
Tuo Limbur (2 TPS)
Kecamatan Rantau Pandan
Rantau Duku (3 TPS)
Penetapan jumlah TPS ini menjadi dasar pelaksanaan Pemilihan Rio serentak di Kabupaten Bungo tahun 2026. Pemerintah daerah berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar, aman, dan demokratis.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk berpartisipasi aktif dalam proses pemilihan serta menjaga ketertiban demi terciptanya suasana yang kondusif di setiap dusun.
Dengan rincian yang telah ditetapkan ini, Pemilihan Rio 2026 diharapkan mampu melahirkan pemimpin-pemimpin dusun yang berkualitas dan mampu membawa kemajuan bagi daerah masing-masing
(Rp)









