Kabarreskrim.net //Medan
Direktorat Reskoba Polda Sumut ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Kota Medan. Seorang Pria, berinisial ZA alias ARI (45) ditangkap saat penggerebekan di Rumah di Jalan Bromo Gang Satia, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kamis (14/05/2026).
Dari tangan Pelaku, Petugas menyita Lima Paket Sabu, seberat 7,24 Gram, 50 Plastik Klip Kosong, Satu Unit Timbangan Elektrik, Satu Sekop dari Pipet Plastik, dan Uang Tunai sebesar Rp. 200 Ribu, diduga hasil Transaksi Narkoba.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan Masyarakat yang resah terhadap aksi Peredaran Sabu di kawasan tersebut.
“Personel Ditreskoba Polda Sumut menerima informasi terkait maraknya Transaksi Narkotika, Jenis Sabu di lokasi itu. Menindaklanjuti Laporan Masyarakat, Tim langsung melakukan penyelidikan dan monitoring,” katanya, Kamis (14/05/2026).
Setelah pastikan keberadaan Target, Petugas melakukan penggerebekan sekira pukul 14.50 WIB, dan amankan Pelaku di dalam Rumah.
“Saat dilakukan penggeledahan, Petugas menemukan barang bukti Narkotika, Jenis Sabu, dan Alat yang digunakan untuk mengemas dan menjual Narkoba,” ucapnya.
Dari hasil interogasi awal, Pelaku mengaku memperoleh Sabu dari Seorang Pria berinisial IB yang kini masih dalam penyelidikan Kepolisian.
“Pelaku mengaku membeli Sabu, seberat 10 Gram, seharga Rp. 300 Ribu per Gram, lalu menjual kembali seharga Rp. 350 Ribu per Gram untuk memperoleh keuntungan,” sebutnya.
Polisi menduga Pelaku telah cukup lama menjalankan bisnis haram tersebut dari rumahnya. Saat ini Penyidik masih melakukan pengembangan guna memburu Pemasok dan Jaringan Lainnya yang terlibat.
“Kami terus melakukan pengembangan kepasa Jaringan Pemasoknya. Polda Sumut berkomitmen memberantas Peredaran Narkotika hingga ke akar-akarnya,” tambahnya.
Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
(Dharma)









