Enam Orang Pelaku Sindikat Penjualan Bayi Disikat Polisi Di Pelabuhan Belawan 

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Belawan

Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bongkar Praktik Penjualan Bayi yang terjadi, Sabtu (28/03/2026), sekira pukul 11.00 WIB dari Jalan Veteran Pasar X, Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Petugas amankan Enam Orang Pelaku dengan peran berbeda. Keenam Pelaku berinisial

* ET (44), Agen Penjual Bayi,

* SS (55) yang mendampingi ET,

* JG (39), Pembeli Bayi,

* SEP Suami JG,

* M (42), Ibu Kandung Bayi, dan

* SD (41), Perantara M dan ET.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi, S.IK., MH., CPHR., melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Purnomo, SH., MH., mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Masyarakat yang diterima Unit IV PPA pada awal Maret 2026. “Awalnya pada Tanggal 3 Maret 2026, Tim Unit IV PPA dipimpin Ipda Syukur Waruwu, SH., menerima informasi Masyarakat terkait ada pasangan suami istri yang diduga telah beberapa kali memperjualbelikan Bayi,” katanya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap pergerakan para Pelaku. Akhirnya Petugas berhasil mengidentifikasi rencana transaksi penjualan Bayi.

“Tim mengikuti dan memetakan pergerakan para Pelaku. Pada Tanggal 28 Maret 2026, diperoleh informasi akan ada transaksi penjualan Bayi Perempuan dari Ibu Kandung, berinisial M kepada pasangan Suami Istri, berinisial JG dan SEP,” terangnya.

Proses operasi penangkapan, Tim membagi tugas untuk mengamankan para Pelaku di lokasi berbeda, termasuk saat Bayi diambil dari Rumah Sakit, dan dibawa menuju Lokasi Transaksi di Pintu Tol Marelan.

“Pada saat transaksi akan dilakukan, Tim langsung bergerak, lalu mengamankan seluruh Pelaku yang terlibat, baik Penjual, Pembeli, maupun pihak Perantara, untuk dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan,” sebutnya.

Dari hasil pemeriksaan, Aksi Praktik Penjualan Bayi tersebut dilakukan ET telah dilakukan lebih dari satu kali, dan motif utama dari Ibu Kandung Bayi disebabkan faktor ekonomi.

“Dari hasil pemeriksaan, ET mengakui telah dua kali melakukan perbuatan serupa. Sementara Ibu Bayi mengaku menjual Bayinya karena alasan ekonomi, dengan harga Rp. 12 Juta. Lalu dijual kembali ET kepada Pembeli dengan harga Rp. 25 Juta,” sambungnya.

Saat ini, seluruh Pelaku menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan kasus, dan diduga ada jaringan lain yang terlibat, dan bayi yang menjadi Korban dititipkan di RS Pirngadi Medan.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam praktik perdagangan bayi ini,” imbuhnya.

Dihimbau kepada Masyarakat supaya melaporkan bila mengetahui ada tindak pidana serupa.

“Kami harap Masyarakat turut berperan memberikan informasi kepada Pihak Kepolisian bila mengetahui ada praktik ilegal seperti ini, supaya segera ditindaklanjuti demi melindungi hak-hak anak,” tandasnya.

(Dharma)

Pos terkait

banner 728x90