Kabarreskrim.net // Medan
Polda Sumut melalui Polsek Medan Labuhan ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Kenderaan Bermotor (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pengungkapan dilakukan, Jumat (01/05/2026), berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/444/II/2026 Tertanggal 01 Mei 2026.
Korban, bernama Jamaiah (66), Warga Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.
Kejadian aksi pencurian terjadi Jumat (01/05/2026), sekira pukul 05.27 WIB. Pelaku berinisial SS (35). SS mengambil Unit Sepeda Motor Korban terparkir di Lokasi Masjid Al Fajar. Pelaku mendorong kendaraan tersebut ke Gang Langgai. Selanjutnya SS menyembunyikan barang bukti di Rumah Rekannya, berinisial SHM (28).
Dari pengakuan SS, dirinya menyadari, Unit Sepeda Motor yang diambil itu milik Guru Ngajinya. SS berniat hendak mengembalikan kendaraan tersebut. Namun karena tidak menemukan SHM di Rumahnya, lalu Pelaku SS menunggu SHM di sekitar lokasi, dan meminta bantuan Warga agar dirinya diamankan guna menghindari amukan massa.
Kepala Lingkungan Setempat yang menerima laporan langsung meminta keterangan dari SS, dan mengakui perbuatannya. Tak lama berselang, Sepeda Motor berhasil ditemukan, dan diamankan bersama Pelaku serta Rekannya. Petugas Kepolisian yang tiba di lokasi kemudian membawa Keduanya ke Polsek Medan Labuhan untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa Satu Unit Sepeda Motor, Jenis Honda, Merk Supra, tanpa plat nomor, dan Satu Unit Jaket, Merk Hoodie, Warna Biru.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi, S.IK., MH., CPHR mengatakan, Pihaknya akan menindak tegas setiap Pelaku tindak kejahatan di Wilayah Hukumnya.
“Tidak ada ruang bagi Pelaku Kejahatan di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan. Kami mengapresiasi peran Masyarakat yang telah membantu mengamankan Pelaku. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, turut mengimbau Masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

“Kami mengajak Masyarakat supaya tetap waspada, dan pastikan kondisi kendaraan aman saat diparkir. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak Kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.
Kedua Pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Medan Labuhan guna pengembangan lebih lanjut.
(Dharma)









