5 Hari Operasi Penindakan Polisi Berhasil Amankan Pelaku Curanmor Merupakan Tetangga Korban

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Simalungun

Aksi Pencurian Unit Sepeda Motor terjadi dari Garasi Rumah Warga, di Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, diungkap Jajaran Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, Senin (04/05/2026).

Pelaku berinisial S (26), Tetangga Korban, diamankan, Senin (04/05/2026), sekira pukul 00.10 WIB dinihari. Operasi Penangkapan dilakukan setelah Lima Hari Laporan Polisi diterima.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba mengatakan, pengungkapan tersebut bukti kesigapan kepolisian merespons Laporan Masyarakat.

“Ini bagian pelayanan Polres Simalungun hadir untuk Masyarakat. Tidak ada ruang bagi Pelaku Kejahatan di Wilayah Hukum kami,” ucapnya.

Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan menjelaskan, Kasus ini dari Laporan Korban, bernama Juliati (41), Warga Huta III Sukosari, Nagori Bukit Maraja, Rabu (29/04/2026).

Peristiwa Pencurian diketahui Korban sekira pukul 05.20 WIB, saat Korban hendak menggunakan Sepeda Motornya. Korban mendapati Kunci Grendel Pintu Garasi dalam kondisi rusak.

“Setelah dicek ke dalam Garasi Rumahnya, Unit Sepeda Motor, Jenis Honda, Merk Beat, Warna Hijau, No. Pol. BK 3796 TBV miliknya tidak berada di tempat. Kerugian Korban ditaksir, sebesar Rp. 14 Juta,” katanya.Dari Laporan Korban tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda B. Situngkir bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, identitas Pelaku berhasil diketahui. Lalu Tim melakukan pengejaran, dan berhasil mengamankan Pelaku S dari Kawasan Bukit Maraja, Kecamatan Gunung Malela.

“Ironisnya, Pelaku S itu Tetangga Korban, Warga Satu Lingkungan dengan Korban,” sebutnya.

Petugas berhasil menemukan barang bukti Unit Sepeda Motor milik Korban dari Huta III Gondang, Nagori Bandar Tongah, Kecamatan Bandar Huluan.

Dari interogasi Petugas, Pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, S telah diamankan dan diserahkan ke Penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP, tentang Pencurian.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan mengapresiasi kinerja Jajaran Polres Simalungun di lapangan mengungkap kasus tersebut.

“Kami mengapresiasi gerak cepat Jajaran Polres Simalungun. Ini bagian pelayanan Polda Sumut memberikan rasa aman kepada Masyarakat, dan menindak tegas tindak kejahatan,” imbuhnya.

(Dharma)

Pos terkait

banner 728x90