Kabarreskrim.net // Simalungun
Polres Simalungun melalui Polsek Panei Tongah, Jajaran Polda Sumut, ungkap keberadaan Lahan Ladang Tanaman Ganja di Nagori Simpang Raya Dasma, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
Polisi bekuk Seorang Pria, berinisial DS (47), dan barang bukti berupa Narkotika, Jenis Tanaman Ganja, sebanyak 12 Batang ditemukan di Lahan Ladang miliknya.
Kanit Reskrim Polsek Panei Tongah, Ipda R. Siahaan, SH., mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dari laporan Masyarakat yang mengetahui ada tanaman diduga ganja ditanam di Lahan Ladang DS.
“Ini keberhasilan Polsek Panei Tongah lakukan penindakan tindak pidana Narkotika, Jenis Ganja di Desa Nagori Simpang Raya Dasma,” katanya, Rabu (07/10/2026), pukul 17.48 WIB.
Informasi diterima Kapolsek Panei Tongah, AKP Daniel J. Damanik, SH., Senin (05/10/2026), pukul 11.00 WIB. Warga menginformasikan ada Tanaman Ganja di Lahan Ladang diduga milik DS.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Panei Tongah memerintahkan Kanit Reskrim bersama Kanit Intel, Ipda Girsang Sinaga, dan Persone lakukan penyelidikan pastikan laporan Masyarakat tersebut.
Sekira pukul 16.00 WIB, Petugas bersama Kanit Intel didampingi Gamot Huta Gortak, Ewin Sitio tiba di lokasi yang dilaporkan. Dari hasil pengecekan, Petugas menemukan Tanaman Ganja.
“Sekira pukul 16.00 WIB, kami bersama Kanit Intel, didampingi Gamot Huta Gortak, Ewin Sitio, tiba di TKP, dan benar ditemukan Tanaman Jenis Ganja di Lahan Ladang milik Pelaku DS,” ucap Ipda R. Siahaan.
Setelah pastikan temuan tersebut, Petugas melaporkan kepada Kapolsek Panei Tongah. Selanjutnya, Kapolsek bersama Anggota mendatangi Kediaman DS didampingi Pangulu Nagori Marjandi, Embong Budi Sinaga.
Selanjutnya DS dibawa ke Lahan Ladang untuk lakukan kebenaran pemeriksaan. Dari interogasi di lokasi, DS mengakui telah menanam Tanaman Ganja tersebut secara sengaja. Polisi menemukan sebanyak 12 Batang Tanaman Ganja.
Temuan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Charles Hartono Nababan, SH. Sekira pukul 18.00 WIB, Personel Satreskoba bersama Anggota Polsek Panei Tongah tiba di lokasi lakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Personel Satreskoba Polres Simalungun dan Polsek Panei Tongah cabut 12 Batang Tanaman Ganja tersebut untuk diamankan sebagai barang bukti,” ujarnya.
DS bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Panei Tongah proses penyelidikan lebih lanjut sebelum penyidikan dilanjutkan Satreskoba Polres Simalungun.
Pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran Masyarakat yang memberikan informasi kepada Kepolisian dugaan aksi Narkotika di Lingkungan Mereka.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari kepedulian dan kepekaan Warga yang melaporkan temuan mencurigakan kepada kami,” sebutnya.
Peran Masyarakat memberikan informasi bagian penting upaya Kepolisian ungkap Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika sampai ke Wilayah Pedesaan.
Ini sinergitas Kepolisian dan Masyarakat menjaga dan memelihara kondusifitas Kamtibmas cegah Peredaran Narkotika di Wilayah Hukum Polres Simalungun.
(Dharma)









