Kabarreskrim.net // Medan
Polda Sumut bersama Jajaran Polres/Polresta/Polrestabes ungkap sebanyak 654 Kasus Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) dan Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) kurun waktu Tiga Minggu, terhitung sejak Tanggal 14 September 2026 sampai 04 Oktober 2026.
Dari Ratusan Kasus yang terungkap, Polisi amankan 712 Orang Pelaku terlibat Aksi Pencurian yang meresahkan Masyarakat.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.IK., SH., MH., mengatakan, pengungkapan tersebut komit Polda Sumut dan Jajaran menjaga Kamtibmas.
“Selama Tiga Minggu, Polda Sumut bersama Jajaran berhasil ungkap 654 Kasus Curas dan Curat, dan Pelaku diamankan, sebanyak 712 Orang. Ini tindak tegas Polri akan tindak pidana yang meresahkan Masyarakat,” ucapnya, Senin (06/10/2026).
Keseluruh pengungkapan tersebut, 35 Kasus Curas dan amankan 43 Orang Pelaku. Dari 619 Kasus Lainnya itu Curat, dan amankan 669 Orang Pelaku.
Ferry menambahkan, selain dari hasil penyelidikan, dan penindakan tegas kepada para Pelaku yang terlibat tindak pidana pencurian, Jajaran Polda Sumut juga intensifkan Patroli di wilayah yang dinilai rawan gangguan keamanan, dan tindak kriminalitas.
“Selain tindakan tegas pada kejahatan, juga mengintensifkan patroli pencegahan. Kehadiran Personel di lapangan berikan pelayanan rasa aman, juga cegah gangguan Kamtibmas,” katanya.
Barang bukti yang diamankan, berupa Buah Kelapa Sawit, sebanyak 1.638 Tandan, Sepeda Motor, sebanyak 111 Unit, Mobil, sebanyak 5 Unit dan Truck, sebanyak 2 Unit, Handphone, sebanyak 83 Unit, Tabung Gas, sebanyak 58 Unit, Flashdisk, sebanyak 21 Unit, 12 BPKB, sebanyak 12 Examplar, dan Faktur, sebanyak 37 Lembar, Perhiasan Kalung Emas, seberat 80 Gram, dan Uang Tunai, sebesar Rp. 36.168.000.
Sinergi Kepolisian dan Masyarakat bagian penting mencegah tindak kriminalitas. Dengan mengedepankan penegakan hukum, Patroli dan tindakan tegas, Polda Sumut pastikan angka kejahatan, khusus Curas dan Curat, mampu ditekan, juga Masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.
(Dharma)









