Jakarta // Kabarreskrim.net
Tim Dittipidter Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik pengolahan timah ilegal di Desa Mayang, Kelapa Kampit, Belitung Timur, pada Sabtu (28/2/2026). Operasi ini merupakan hasil pengembangan kasus penyelundupan yang sebelumnya diungkap bersama Bea Cukai Batam.
Poin-Poin Utama:
Tersangka: Polisi mengamankan 7 orang tersangka (5 berasal dari Tanjung Balai Karimun dan 2 dari Belitung). Dua di antaranya, berinisial A dan M, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka utama.
Modus Operandi: Timah ilegal dikumpulkan dari tambang rakyat, diolah di fasilitas pemurnian untuk meningkatkan kadar (menggunakan meja goyang), lalu diselundupkan ke Malaysia melalui “jalur tikus” di pesisir Pantai Seliu, Membalong. Timah tersebut diduga dijual ke perusahaan smelter berinisial M.
Barang Bukti: Petugas menyita peralatan pengolahan, timbangan, sampel pasir timah, serta catatan transaksi. Diperkirakan para pelaku telah melakukan penyelundupan sebanyak empat kali dengan volume puluhan ton.
Landasan Hukum: Para tersangka dijerat Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba terkait penampungan, pengangkutan, dan penjualan mineral secara ilegal.
Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen Polri untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan pendapatan negara.
(AS)









