6 Orang Pelaku Terlibat 5 Kasus Penyalahgunaan BBM Diamankan Polda Sumut Dan Polres Jajaran

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Medan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut bersama Polres Jajaran ungkap Lima Kasus dugaan Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM), sebanyak 72.519.3 Liter, dan menetapkan Enam Orang sebagai Tersangka.

Operasi pengungkapan dilakukan tanggal 21–25 Oktober 2026, iProgram Quick Wins 100 Hari Kerja Kapolri. Lima Laporan Polisi tersebut, berupa Dua Perkara yang ditangani Ditreskrimsus Polda Sumut, dan Tiga Perkara yang ditangani Polres Jajaran.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.IK., SH., MH., mengatakan, operasi pengungkapan tersebut hasil penindakan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumut bersama Jajaran Kewilayahan.

“Polda Sumut bersama Jajaran telah mengungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM, dari Lima Laporan Polisi, dan Enam Orang Pelaku telah diamankan. Pengungkapan ini dilakukan sejak 21-25 Oktober 2026,” ucapnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Irfan Rifai, S.IK., SH., MM., mengatakan, modus perkara tersebut, menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM, lalu menimbun dan menjualnya kembali.

Selain dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM, Penyidik juga mengungkap dugaan kecurangan takaran pada Mesin Pompa BBM di salah Satu SPBU, di Kabupaten Serdang Bedagai.

“Modusnya menggunakan kendaraan dimodifikasi untuk mengangkut BBM, kemudian dilakukan penimbunan dan penjualan. Namun, ada satu perkara di Wilayah Kabupaten Serdang Bedagai berkaitan dugaan perubahan takaran pada Mesin Pompa SPBU. Kasus tersebut masih kami dalami,” sebutnya.

Berdasarkan data pengungkapan, perkara pertama berkaitan dugaan kecurangan takaran BBM di SPBU Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Dari perkara ini, Dua Orang ditetapkan sebagai Tersangka, berinisial DS selaku Manajer SPBU dan H selaku Supervisor SPBU.

Perkara Kedua berkaitan dugaan pengangkutan 2.000 Liter BBM, Jenis Solar Bersubsidi di Wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan menggunakan Mobil Box yang dimodifikasi. Perkara ini ditangani Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut.

Polres Tapanuli Selatan menangani dugaan Pengangkutan, seberat 870 Liter Pertalite menggunakan Mobil Toyota Avanza yang dimodifikasi, di Desa Bange, Kecamatan Sayurmatinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Polres Tebing Tinggi menangani dugaan penimbunan 390 Liter, BBM, Jenis Solar di Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai. Sementara itu, Polres Tapanuli Tengah menangani dugaan pengangkutan 234 Liter, BBM, Jenis Pertalite menggunakan Mobil Suzuki Carry bermuatan jerigen di Jalan Lintas Sibolga–Padangsidimpuan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Keseluruhan BBM yang tercatat Lima Perkara tersebut, berupa 35.785,1 Liter, BBM, Jenis Pertalite, 35.158,3 Liter, BBM, Jenis Solar, dan 1.575,8 Liter, BBM, Jenis Pertamax. Totalnya, seberat 72.519,3 Liter.

Para Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023, serta Pasal 8 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c juncto Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, sesuai dengan dugaan tindak pidana dalam masing-masing perkara.

(Dharma)

Pos terkait

banner 728x90