Kabarreskrim.net // Padangsidimpuan
Jajaran Polda Sumatera Utara -Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite berkat adanya laporan proaktif dari masyarakat. Langkah cepat kepolisian dalam menanggapi informasi warga ini menjadi bukti nyata kuatnya sinergi antara Polri dan masyarakat dalam menjaga ketertiban umum serta mengawal penyaluran subsidi negara agar tepat sasaran.
Komitmen bersama ini membuahkan hasil saat Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan informasi yang diterima. Petugas kemudian menghentikan satu unit kendaraan roda empat di Jalan Merdeka, Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara, pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, yang diduga kuat membawa BBM secara ilegal.
Dalam pemeriksaan humanis yang dilakukan petugas terhadap mobil Toyota Kijang bernomor polisi BB 1654 FB tersebut, ditemukan tangki modifikasi berbahan besi berkapasitas sekitar 300 liter. Selain itu, petugas juga menemukan lima buah jerigen berkapasitas 40 liter—tiga di antaranya dalam kondisi terisi BBM jenis Pertalite dan dua lainnya kosong—serta empat unit telepon genggam yang kini diamankan sebagai barang bukti.

Sejalan dengan penertiban tersebut, petugas mengamankan dua orang warga Kabupaten Tapanuli Selatan yang berada di dalam kendaraan, masing-masing berinisial AYP (19) dan EP (17). Demi menghormati hak hukum anak dan mematuhi undang-undang serta Kode Etik Jurnalistik, identitas lengkap salah satu warga yang masih berusia di bawah umur tersebut dipastikan tidak dipublikasikan ke ruang publik.
Kapolres Padangsidimpuan
AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho, S.H., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan kecukupan barang bukti, perkara ini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Para pihak terkait diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Mengingat salah satu yang diamankan masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum, penyidik akan melakukan pemisahan berkas perkara (splitsing) sesuai aturan peradilan anak yang berlaku.
Sebagai langkah preventif ke depan, Polres Padangsidimpuan kembali mengetuk kesadaran bersama dan mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan komoditas BBM bersubsidi. Pihak kepolisian juga membuka ruang kemitraan yang luas bagi warga yang melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya untuk segera melapor melalui Call Center Polri 110. Di sisi lain, penegakan hukum ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Adi MH)









