Tiga Orang Pelaku Premanisme Dan Pungli Diringkus Polisi Dan Positif Pengguna Narkotika

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Belawan

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan ringkus Tiga Orang Pelaku Premanisme dan Pungutan Liar (Pungli) atas Operasi Penindakan Tegas Penyakit Masyarakat, Senin (13/07/2026).

Ketiga Orang Pelaku, berinisial ES (40), RH (33), dan MJ (41). Mereka dibekuk dari Jalan Marelan Raya dan Jalan Titi Pahlawan, Kelurahan Paya Pasir. Dari para Pelaku, Petugas sita barang bukti, berupa Uang Tunai, sebesar Rp. 12.000, diduga hasil Pungutan Liar.

Kasat Reskrim, AKP Agus Purnomo, SH., MH., mengatakan, Operasi penindakan dilakukan Tim URC Sat Reskrim, dipimpin Ipda Marcelino T.S. Damanik, S.Tr.K., setelah menerima Laporan Masyarakat ada aksi premanisme dan pungli di lokasi tersebut.

“Operasi penindakan ini dari Laporan Masyarakat menerangkan, ada aksi Premanisme dan Pungutan Liar di Jalan Marelan Raya, dan Jalan Titi Pahlawan. Kemudian Tim URC Sat Reskrim, dipimpin Ipda Marcelino T.S. Damanik lakukan penyelidikan, dan ringkus Tiga Orang Pelaku dari lokasi yang dilaporkan,” jelasnya.

Ketiga Pelaku dibawa ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk Test Urine.

“Dari hasil Test Urine kepada Ketiga Pelaku, dinyatakan positif Pengguna Narkotika. Temuan ini proses penyelidikan dan penanganan pengembangan sesuai dengan ketentuan hukum,” sebutnya.

Kasat Reskrim menambahkan, Polres Pelabuhan Belawan dengan tegas akan menindak aksi Premanisme yang meresahkan Masyarakat, dan mengajak Masyarakat untuk tidak ragu melaporkan bila menemukan aksi serupa.

“Berantas aksi Premanisme dan Pungutan Liar yang mengganggu ketertiban Masyarakat bagian operasi penindakan tegas kami. Masyarakat juga kita himbau agar melaporkan kepada Pihak Kepolisian bila menemukan aksi Premanisme ataupun tindak pidana lainnya, dan kita tindak tegas guna menjaga kondusifitas Kamtibmas di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan,” imbuhnya.

(Dharma)

Pos terkait

banner 728x90