Seorang Pria Diringkus Polisi Diduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian Satu Unit Sepeda Motor Di Desa Limau Manis Kabupaten Deli Serdang

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Deli Serdang

Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang berhasil amankan Seorang Pria diduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian Satu Unit Sepeda Motor di Wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, SH., MH., mengatakan, Pelaku berinisial AA (35), Wiraswasta, Warga Kecamatan Tanjung Morawa.

Peristiwa Pencurian tersebut terjadi, Selasa (31/03/2026), sekira pukul 05.00 WIB, di Dusun X, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Korban bernama SN (29).

Menurut Kapolsek, kejadian itu diketahui Korban setelah dibangunkan Orang tuanya yang melihat kendaraan milik Korban tidak berada di tempat.

“Korban mengecek Sepeda Motornya yang diparkir di Dapur Rumah Orang tuanya telah hilang. Saat kejadian, Kendaraan tersebut tidak terkunci stang dan kunci masih berada di kontak,” katanya.

Akibat kejadian tersebut, kerugian Korban diperkirakan sebesar Rp. 15 Juta. Lalu Korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tanjung Morawa untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung melakukan penyelidikan. Pada Kamis (02/04/2026), sekira pukul 10.30 WIB, Petugas memperoleh informasi dari Masyarakat, ada Akun Media Sosial di Facebook Marketplace yang menawarkan Satu Unit Sepeda Motor, diduga milik Korban.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa kemudian melakukan penyamaran berpura-pura sebagai Calon Pembeli melalui Akun Media Sosial milik Rekan Korban. Setelah terjadi komunikasi dan kesepakatan untuk bertemu, Petugas langsung mendatangi lokasi yang telah ditentukan.

“Saat pertemuan berlangsung, Personel langsung mengamankan Pelaku beserta barang bukti yang diduga merupakan milik Korban,” terangnya.

Pelaku diboyong ke Mapolsek Tanjung Morawa guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan Pelaku, Petugas turut mengamankan barang bukti, berupa Satu Unit Sepeda Motor milik korban, Dokumen Kendaraan, dan Satu Kunci Kontak Sepeda Motor.

“Kami himbau Masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik guna mencegah terjadinya tindak kejahatan,” sebutnya.

Saat ini Penyidik masih melakukan pemeriksaan kepada Pelaku, Korban, dan para Saksi guna melengkapi proses penyidikan. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 UU 1/2023 KUHPidana.

(Dharma)

Pos terkait

banner 728x90