Kabarreskrim.net // Tapanuli Tengah
Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah gelar Rekonstruksi Kasus Tindak Pidana Pembunuhan dan Penganiayaan Berat yang menyebabkan hilangnya nyawa Seseorang, Rabu (01/04/2026). Rekonstruksi berlangsung pukul 10.00 WIB di Lapangan Mako Polres Tapanuli Tengah dengan pengawalan ketat Petugas.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim, Iptu Dian Agustian Perdana, SH., mengatakan, reka ulang ini bagian krusial dari proses penyidikan. “Tujuannya untuk mencocokkan keterangan Pelaku dan Saksi dengan fakta di lapangan. Modus operandi Pelaku terungkap jelas,” katanya.
Rekonstruksi ini merujuk terkait peristiwa berdarah yang terjadi, Senin (23/11/2025) lalu, di Lokasi Warung milik Warga di Dusun III Hubu, Desa Hudopa Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Pelaku Utama, DH (40), memperagakan sejumlah adegan yang menggambarkan detik-detik penyerangan terhadap Korban, Edi Manalu (36). Perselisihan di lokasi kejadian menjadi pemicu tindakan kekerasan yang berujung maut tersebut
Guna menjaga transparansi dan aspek legalitas, gelar rekonstruksi ini turut dihadiri Tim Inafis Polres Tapanuli Tengah, Perwakilan Kejaksaan Negeri Sibolga, LKBH Sumatera Utara (Pendamping Hukum), para Saksi di lokasi kejadian, dan Keluarga Korban.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, berupa Dua Batu Sungai, Sebatang Kayu, sepanjang 80 Cm, dan Pakaian milik Korban. Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) Subsider Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP.
Seluruh rangkaian Rekonstruksi berjalan lancar. Pelaku bersikap kooperatif selama memerankan adegan, sementara Keluarga Korban mengikuti proses dengan tertib.
“Seluruh adegan diperagakan dengan baik Pelaku dan para Saksi. Selanjutnya, berkas perkara akan segera kami rampungkan untuk dilimpahkan ke pihak Kejaksaan,” imbuhnya.
(Dharma)









