Kabarreskrim.net // Belawan
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berantas Peredaran Narkotika, dan meringkus Seorang Remaja diduga Pelaku Pengedar Narkotika dari Jalan Andansari, Kelurahan Terjun.
Pelaku berinisial APT (18), berikut barang bukti, berupa 5 Plastik Klip diduga berisi Narkotika, Jenis Sabu, 2 Pipiet berujung runcing, 1 Dompet, 1 Unit Timbangan Elektrik, dan Uang Tunai, sebesar Rp. 60.000,-.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi, S.IK., MH., CPHR., melalui Kasat Narkoba, AKP A.R. Riza, SH., MH., Kamis (02/04/2026) mengatakan, operasi penangkapan dilakukan pada 26 Maret 2026 lalu, berawal dari laporan Masyarakat.
“Penangkapan Pelaku berawal dari laporan Masyarakat terkait informasi ada terjadi transaksi Narkotika, Jenis Sabu yang meresahkan Warga di Jalan Andansari Durung I, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan,” katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Personel Sat Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Pelaku di lokasi.
“Dari penyelidikan, Kamis (26/03/2026) lalu, sekira pukul 18.30 WIB, Tim menuju lokasi. Pelaku terlihat sedang menunggu Pembeli di belakang rumah. Tidak buang waktu, Tim langsung membekuk Pelaku,” terangnya.
Saat dilakukan penangkapan, Petugas menemukan barang bukti Narkotika, berada digenggaman Pelaku.
“Barang bukti disita masih dalam genggaman Pelaku. Hasil dari interogasi Petugas, Pelaku mengakui perbuatannya sebagai Pengedar Narkotika,” sambungnya.
Pelaku telah diamankan di Mako Polres Pelabuhan Belawan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Pengembangan akan kasus ini masih kita lakukan, dan dengan tegas kita tindak para Pelaku Peredaran Narkotika di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan,” jelasnya.
Masyarakat dihimbau turut berperan memberikan informasi terkait Peredaran Narkotika bila diketahui di lingkungannya.
“Kiranya Masyarakat turut berperan memberikan informasi kepada pihak Kepolisian. Harapan kita, Peredaran Narkotika dapat ditekan, dan lingkungan tetap aman serta kondusif,” tandasnya.
(Dharma)









