7 Orang Pelaku Jaringan Maling Serba Bisa Dibekuk Polsek Bangun 1 Orang DPO

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Simalungun –

Jajaran Polsek Bangun, Polres Simalungun, Polda Sumut berantas Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan. Setelah sebelumnya berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian di Rumah Anggota Polwan. Unit Reskrim Polsek Bangun juga membekuk para Pelaku Jaringan Pencurian yang tergolong masif.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi, Rabu (01/04/2026), pukul 21.40 WIB, mengatakan, Operasi Penindakan ini bentuk kehadiran Polri memberikan rasa aman kepada Masyarakat.

“Polri terus hadir untuk Masyarakat. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Bangun berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dan meringkus para Pelaku,” katanya.

Kapolsek Bangun, AKP Hengky B. Siahaan, SH., MH., menerangkan kepada Awak Media mengatakan, kasus ini dari Laporan Korban RM, (24), Perempuan, Wiraswasta. Aksi Pencurian terjadi, Kamis (05/03/2026) lalu, sekira pukul 03.30 WIB dini hari.

“Korban RM saat kejadian berada di Kota Medan. RM dihubungi Saksi, bernama Budi Andika memberitahukan telah terjadi pencurian di Rumah Korban di Jalan Surt Suri No. 1, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun,” terangnya.

Kapolsek menambahkan, setelah menerima informasi tersebut, Korban segera kembali ke Rumahnya. “Tiba di lokasi, Korban RM melihat Rumahnya telah diobrak-abrik. Sejumlah barang miliknya raib,” tambahnya.

AKP Hengky merinci barang-barang yang hilang dari Rumah Korban, berupa Satu Unit Televisi LG 32 Inci, Warna Hitam, Satu Unit AC, Merk Sharp, Satu Unit Parabola, Satu Set Springbed Comforta, Satu Unit Rice Cooker, Merk Miyako, Satu Unit Lemari Pendingin Satu Pintu, Merk Sharp, dan Satu Unit Speaker, Merk Advan. “Akibat kejadian tersebut, Korban diperkirakan mengalami kerugian materi, sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah). Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Bangun untuk diusut tuntas,” sebutnya.

Menindaklanjuti Laporan Polisi nomor LP/B/56/III/2026/SPKT/Polsek Bangun/Polres Simalungun/Polda Sumut tersebut, AKP Hengky B. Siahaan bersama Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir, SH., Tim Opsnal, dan Penyidik Unit Reskrim Polsek Bangun, langsung melakukan penyelidikan intensif.

“Tim kami bekerja keras mengumpulkan alat bukti dan informasi di lapangan, dan berhasil mengidentifikasi para Pelaku,” ujarnya.

Setelah identitas Pelaku diketahui, Tim langsung bergerak melakukan penangkapan secara serentak, Rabu (01/04/2026). “Pelaku berinisial HS (25), ditangkap sekira pukul 12.00 WIB, di Rumahnya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan para Pelaku yang diamankan. Pelaku, berinisial EPS G (25) ditangkap pukul 13.00 WIB, di rumahnya. Pelaku, berinisial ARS (28) ditangkap pukul 15.00 WIB di Kediamannya. Pelaku berinisial RAK (22) diamankan pukul 16.00 WIB juga di Rumahnya.

“Keempat Pelaku ini kami amankan dari lokasi yang berbeda dalam waktu yang berdekatan,” ucapnya.

Yang menarik, Kapolsek mengungkapkan dari penyelidikan lebih lanjut, Kasus ini ternyata melibatkan jaringan yang lebih luas. “Tiga Pelaku Lainnya, berinisial RBAP (27), RNS (27), dan KKNS (24), ternyata sudah lebih dulu kami amankan dan ditahan dalam perkara pencurian lain,” sambungnya.

AKP Hengky menambahkan, Ketiga Pelaku tersebut sebelumnya telah ditangkap terkait Kasus Tindak Pidana Pencurian di Jalan Asahan KM.4, Nagori Pematang Simalungun. Korban Anggota Polwan bernama WAS. “Mereka Pelaku Jaringan modus operandi yang serupa,” sebutnya.

Satu Orang Pelaku Lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial A (30), Warga Jalan Parluasan, Kecamatan Siantar Utara, Pematang Siantar. “Kami masih melakukan pengejaran terhadap A,” terangnya.

Dari para Pelaku, Petugas menyita sejumlah barang bukti. “Kami amankan Satu Unit Linggis yang digunakan membobol rumah, Satu Unit Becak Motor, Nomor Polisi BK 6910 GY, yang digunakan sebagai alat transportasi para Pelaku, dan barang milik Korban, berupa Televisi LG 32 Inci, Satu Set Springbed, AC Sharp, dan Rice Cooker,” paparnya.

Para Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (e), (f), (g) dan ayat (2) KUHPidana, tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Proses hukum lanjutkan. Saat ini para Pelaku telah kami serahkan kepada Penyidik untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.

(Dharma)

Pos terkait

banner 728x90