Rekontruksi Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Peragakan 11 Adegan Di Cafe Lotta Digelar Polres Pematangsiantar

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar gelar reka ulang atau Rekonstruksi Kasus Tindak Pidana Pembunuhan di Cafe Lotta, Jalan Kartini, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Kamis (02/04/2026), pukul 11.00 WIB.

Rekontruksi itu dipimpin Kasat Reskrim, AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.k., S.IK., MH., bersama Personil Sat Reskrim.

Dalam Rekonstruksi, Pelaku VS dan RGN dihadirkan langsung memperagakan 10 Adegan yang menggambar kejadian, mulai dari awal sampai terjadinya tindak kekerasan yang mengakibatkan Korban meninggal dunia. Korban bernama AP.  Selain Kedua Pelaku, turut jdihadiri 11 Orang Saksi yang menyaksikan langsung jalannya Rekonstruksi untuk memberikan keterangan sesuai dengan peristiwa yang terjadi.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M Sitinjak, SH., S.IK., MH., melalui PS. Kasi Humas, Iptu Agustina Triyadewi mengatakan, Rekonstruksi ini dilakukan dari proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara, dan memastikan kesesuaian keterangan Pelaku dan para Saksi dengan fakta di lapangan.

Rekonstruksi juga disaksikan Jaksa Penuntut Umum sebagai bahan dalam proses hukum selanjutnya. Kedua Pelaku sampai saat ini sudah ditahan di Polres Pematangsiantar, dan dipersangkakan melakukan Tindak Pidana barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, atau secara bersama-sama melakukan kekerasan kepada Orang yang mengakibatkan meninggal dunia, sebagaimana dimaksud Pasal 458 KUHPidana junto Pasal 262 ayat (1) dan ayat (4) KUHPidana.

(Dharma)

Pos terkait

banner 728x90