Kabarreskrim.net // Deli Serdang –
Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang berantas Peredaran Gelap Narkotika. Pada Selasa (10/02/2026), sekira pukul 09.00 WIB, Tim ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika, Jenis Sabu, seberat 21.142 Gram.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK., M.Si., melalui Kasatreskoba, Kompol Dr. Fery Kusnadi, SH., MH., mengatakan, pengungkapan kasus tersebut hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak Minggu (08/02/2026) malam. Informasi awal diperoleh dari jaringan intelijen dan informan yang menyebutkan akan adanya pengiriman Sabu dari Aceh melalui Wilayah Belawan, dan akan dikirim ke Jakarta.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim yang dipimpin Kasatreskoba melakukan pemantauan kepada Dua Orang Pelaku di Kawasan Pajak Baru, Belawan. Pada Senin (09/02/2026) malam, Seorang Pria terpantau bergerak menuju Jalan SM Raja sebelum kembali ke Belawan.
Keesokan harinya, Selasa (10/02/2026), pukul 06.00 WIB, Tim kembali memonitor pergerakan Kedua Pelaku yang menggunakan transportasi daring menuju Jalan Medan–Lubuk Pakam. Keduanya terlihat membawa Satu Tas Ransel dan Satu Koper Pakaian.
Sekira pukul 09.00 WIB, saat berada di Jalan Lintas Medan–Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Petugas membekuk, dan mengamankan Dua Pria, berinisial R (29), Warga Kabupaten Bireuen, dan Z (34), Warga Medan Belawan.
Dari hasil penggeledahan, Petugas menemukan 20 Bungkus Plastik Teh Cina, Warna Hijau, diduga berisi Sabu. Sepuluh Bungkus ditemukan dari dalam Tas Gunung, Warna Biru, dan Sepuluh Bungkusan Lainnya dari dalam Koper Pakaian, Warna Pink. Seluruh barang bukti, seberat 21.142 Gram. Petugas turut diamankan Dua Unit Handphone Android yang diduga digunakan untuk komunikasi bertransaksi.
Berdasarkan hasil interogasi awal, Sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta. Saat ini, Kedua Pelaku, dan Barang Bukti telah diboyong ke Mako Satreskoba Polresta Deli Serdang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pengungkapan ini keseriusan Polresta Deli Serdang memutus mata rantai peredaran Narkotika, khususnya jalur lintas provinsi. Tidak ada ruang bagi Pelaku Peredaran Gelap Narkoba di Wilayah Hukum Polresta Deli Serdang,.
Kita himbau Masyarakat supaya berperan aktif memberikan informasi guna mendukung pemberantasan narkoba secara berkelanjutan” sebutnya.
(Dharma)









