Polisi Amankan Pelaku Pengedar Narkotika Di Batu Bara, Sabu, Seberat 16,4 Gram Dan Airsoft Gun Disita 

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Batu Bara

Polres Batu Bara ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika di Dusun Anggrek, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Selasa (17/02/2026).

Pengungkapan Kasus tersebut dilakukan Satreskoba Polres Batu Bara atas informasi Masyarakat dicurigai ada aksi Peredaran Narkotika, di wilayah itu. Lalu Polisi melakukan penyelidikan. Seorang Pria, berinisial ABM (49), Warga Dusun Anggrek, Desa Tanjung Gading, Kabupaten Batu Bara diamankan.

Operasi penindakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/32/II/2026/SPKT. Sat. Resnarkoba/Res Batu Bara/Polda Sumut, Tertanggal 17 Februari 2026. Dari Pelaku, Polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa Narkotika, Jenis Sabu, seberat 16,40 Gram, terdiri atas Satu Plastik Klip Besar, seberat 5 Gram, dan Delapan Plastik Klip, Ukuran Sedang, seberat 11,40 Gram.

Selain Sabu, Petugas mengamankan Satu Unit Handphone, Jenis Android, Merk Samsung, Warna Hitam, Satu Unit Timbangan Elektrik, Plastik Klip Kosong, Satu Pipet berbentuk Sekop, Dompet Kecil, Warna Biru, dan Uang Tunai, sebesar Rp. 3.050.000, diduga hasil transaksi. Polisi juga menyita Satu Unit Mobil BMW E36, Warna Hitam, No. Pol. BK 1181 AT, dan Sepucuk Senjata Airsoftgun, Warna Silver.

Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan melalui Kasatreskoba, AKP Arifin Purba mengatakan, operasi penindakan itu dari laporan Masyarakat, ada aksi Peredaran Narkoba di Lingkungan Mereka.

“Kami menindaklanjuti informasi tersebut, dengan penyelidikan intensif. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Polres Batu Bara konsisten berantas Peredaran Gelap Narkotika, mewujudkan stabilitas Kamtibmas kondusif,” sebutnya.

Saat ini, Pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 609, ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHPidana.

(Dharma)

Pos terkait

banner 728x90