Kabarreskrim.net // Medan
Polda Sumut bersama Jajaran Polres perkuat penegakan hukum kepada Pelaku Kejahatan Konvensional. Masa Periode Tanggal 14 September 2026 sampai 27 September 2026, Polisi ungkap Perkara Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) dan Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), sebanyak 441 Kasus, dan 485 Orang Pelaku.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.IK., SH., MH., mengatakan, pengungkapan itu bagian komitmen Kepolisian menjaga Kamtibmas di Provinsi Sumatera Utara.
“Selama masa periode Tanggal 14 September 2026 sampai 27 September 2026, Polda Sumut bersama Polres Jajaran ungkap 441 Kasus Curas dan Curat, dan amankan 485 Orang Pelaku. Ini bentuk keseriusan Jajaran menindak tegas berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” katanya.
Rincian kasus terungkap, yakni Kasus Curas, sebanyak 23 Perkara, dan 28 Orang Pelaku diamankan. Kasus Curat, sebanyak 418 Perkara, dan 457 Orang Pelaku diamankan.
Dari pengungkapan itu, Petugas menyita barang bukti, berupa 80 Unit Sepeda Motor, 62 Unit Handphone, 52 Unit Tabung Gas, 525 Tandan Buah Kelapa Sawit, dan Uang Tunai, sebesar Rp. 26,5 Juta, Peralatan Elektronik, Pakaian, Dokumen, Peralatan Rumah Tangga, dan berbagai perlengkapan terkait tindak pidana.
Ferry menambahkan, upaya menjaga Kamtibmas tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga diperkuat langkah pencegahan di lapangan.
“Selain lakukan penindakan kepada para Pelaku, Polda Sumut dan Jajaran juga mengintensifkan Patroli dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), sebagai langkah preventif mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas,” terangnya.
Kehadiran Personel di lapangan, diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para Pelaku Kejahatan dan rasa aman bagi Masyarakat.
“Patroli akan terus ditingkatkan untuk antisipasi potensi gangguan Kamtibmas, khususnya Curas, Curat, dan Curanmor. Kami ajak Masyarakat supaya selalu menjaga keamanan lingkungannya, dan segera melaporkan kepada Kepolisian bila mengetahui ada potensi tindak pidana,” imbuhnya.
(Dharma)









