Kabarreskrim.net // Medan
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara bersama Polres Humbang Hasundutan tetapkan 24 Orang Pelaku sebagai Tersangka terkait Kasus Penyerangan, Pengrusakan, Pencurian, dan Penganiayaan, yang terjadi di Desa Matiti, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Cornelius Mangarahon Simanjuntak mengatakan, 24 Orang Pelaku dinyatakan Tersangka telah diamankan di Dua Lokasi Berbeda. Sebanyak 10 Orang Tersangka diamankan Polda Sumut. 14 Orang Tersayang Lainnya diamankan Polres Humbang Hasundutan.
“Untuk kasus ini, ada 12 Laporan Polisi. Tiga Laporan ditangani Polda Sumut, dan 10 Orang Tersangka sudah diamankan. Di Polres Humbang Hasundutan terdapat Sembilan Laporan Polisi, dan 14 Orang Tersangka diamankan,” ucapnya, Kamis (24/09/2026).
Dari 10 Orang Tersangka yang ditangani Polda Sumut, berperan sebagai penggerak massa, melakukan pelemparan, dan pengrusakan rumah maupun kendaraan, serta ikut lakukan aksi penyerangan.
Salah Seorang Tersangka, berinisal MS (60), disebut Ketua Kelompok, bermarga Simanulang, atau Kelompok Raja Bius Matiti. Tersangka, berinisial TM (66), disebut Koordinator Lapangan, dan Penggerak Massa.
Tersangka Lainnya, berinisial PS (49), HS (65), TBS (38), IFS (43), JS (50), FS (37), dan TS (36). Polisi menyebut Tersangka TS terlibat penyerangan Personel Kepolisian yang mengamankan lokasi, termasuk Kabag Ops Polres Humbang Hasundutan, dan diduga terlibat Pengrusakan Rumah dan Kendaraan.
Kasus terjadi, Sabtu (12/09/2026), sekira pukul 09.00 WIB. Peristiwa dipicu Konflik Lahan antara Kelompok Raja Bius Matiti bermarga Simanulang/Manullang, dan Kelompok Ompung Patar Munthe, bermarga Munthe.
Sebanyak 100 Orang diduga melakukan penyerangan ke Area yang diklaim Pihak Ompung Patar Munthe. Peristiwa tersebut terjadi lakukan pengrusakan, pencurian dan penganiayaan.
Kapolres Humbang Hasundutan, AKBP Adi Nugroho mengatakan, Konflik Lahan sudah tersebut lama terjadi, dan semakin meruncing sejak November 2025 lalu, akibat klaim kepemilikan dari Kedua Pihak.
Polres Humbang Hasundutan bersama Pemerintah Daerah sudah melakukan tujuh kali mediasi, namun belum menghasilkan kesepakatan.
“Saling klaim dari Pihak Raja Bius Manullang, dan Ompung Patar Munthe, yang mengklaim Lahan Tanah tersebut disebut Tanah Adatnya,” ujarnya.
Situasi memanas setelah Pondok milik Pihak Raja Bius Matiti dilaporkan terbakar, Sabtu (12/09/2026). Peristiwa tersebut pemicu terjadinya penyerangan.
Penyebab kebakaran maupun pihak yang bertanggung jawab masih dalam proses penyelidikan.
“Dari Pihak Raja Bius berasumsi Pihak sebelah lakukan hal yang sama, dan akhirnya terjadi saling klaim. Faktanya, apakah ini dibakar atau terbakar, dan siapa, kalau memang dibakar, belum jelas,” sebutnya.
“Dikarenakan hanya asumsi, akhirnya memicu terjadinya kejadian seperti itu,” tambahnya.
Polisi masih lakukan proses penyidikan perkara tersebut, termasuk mendalami peristiwa yang terjadi, dan dugaan tindak pidana yang terjadi.
(Dharma)









