Kabarreskrim.net // Medan
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bersama Tim Audit Investigasi Polda Sumut menyatakan proses audit terkait penanganan peristiwa meninggalnya Winda Lorenza Gowasa telah selesai dilaksanakan.
Hal itu disampaikan saat doorstop di Polrestabes Medan, Rabu (23/09/2026), dihadiri Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol. Nanang Masbudi, S.IK., M.Si., CFrA., Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.IK., SH., MH., dan Perwakilan Kompolnas, M. Choirul Anam, SH. dan Gufron Mabruri.
Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol. Nanang Masbudi mengatakan, audit investigasi dibentuk atas perintah Kapolda Sumut dan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah, tanggal 07 Agustus 2026.
Audit melibatkan unsur internal dan eksternal, yakni Wasidik Polda Sumut, Ombudsman Perwakilan Sumut, Kemenham Sumut, LBH Medan, dan Media Kompas.
“Alhamdulillah, pelaksanaan audit investigasi yang dilakukan secara bersama-sama Tim Internal dan Eksternal sudah selesai,” ucapnya.
Menurutnya, pemeriksaan mencakup Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan, Laboratorium Forensik, Kedokteran Forensik, Bukti Digital, Dokumen Scientific Crime Investigation, Propam, Ditres Siber, Unit PPA, Keluarga Korban, Keluarga Terkait, dan Psikolog Pendamping.
Sementara itu, Perwakilan Kompolnas, M. Choirul Anam mengatakan, audit melihat dua aspek utama, yakni administrasi dan substansi penanganan perkara.
“Dalam konteks administrasi, terkait alur peristiwa beserta berbagai administrasinya, saya kira telah dilakukan dengan cukup baik, sepanjang yang kami temukan dalam proses audit ini,” ucapnya.
Dari sisi substansi, Kompolnas mencermati kesesuaian keterangan para pihak dengan rekam jejak komunikasi dan bukti digital, termasuk komunikasi menjelang peristiwa meninggalnya Winda Lorenza Gowasa.
Menurut Anam, konstruksi peristiwa yang diperiksa memiliki alur yang logis berdasarkan keterangan saksi, rekam komunikasi, hasil pemeriksaan medis dan autopsi.
“Konstruksi peristiwa secara faktual juga memiliki alur yang logis dan kuat,” sebitnya.
Anam menambahkan, berdasarkan hasil audit hingga saat ini, proses penanganan perkara yang dilakukan kepolisian dinilai telah memiliki dasar administratif dan substansi yang cukup kuat, dengan tetap terbuka terhadap kemungkinan adanya alat bukti lain.
“Sepanjang yang kami lihat saat ini, kecuali kemudian ditemukan alat bukti lain, apa yang dilakukan Rekan-rekan Kepolisian, baik secara administratif maupun secara substansi, termasuk logika peristiwanya, sudah cukup solid,” imbuhnya.
(Dharma)









