Kabarreskrim.net // Padangsidimpuan
Slogan “Padangsidimpuan Mantap, APBD untuk Rakyat” yang diusung dalam visi politik pemerintahan kota kini menghadapi ujian akuntabilitas publik. Hal ini mengemuka setelah tim investigasi menghimpun data lapangan terkait tata kelola anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kota Padangsidimpuan. Sejumlah data material hasil pemantauan memicu pertanyaan publik mengenai komitmen pelaksanaan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Dinas PUTR kini diharapkan dapat memberikan klarifikasi menyeluruh guna memenuhi prinsip keterbukaan informasi nasional.
Pemantauan tim jurnalis mengonfirmasi adanya sejumlah paket pekerjaan fisik di Kantor Dinas PUTR yang telah selesai dikerjakan di tahun 2026 ini, namun ditengarai belum diumumkan kepada publik melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Pekerjaan-proyek tersebut meliputi pembuatan septic tank, rehabilitasi toilet, perbaikan atap asbes, pemasangan pintu kaca, pengecatan gedung, hingga pemeliharaan bahu jalan di Kelurahan Panyanggar. Belum terlihatnya publikasi resmi atas rentetan proyek fisik yang sudah rampung ini mengindikasikan adanya celah administratif yang dinilai mengabaikan asas keterbukaan informasi publik.
Tim jurnalis investigasi saat ini telah mengantongi bocoran pembanding terkait jumlah nominal anggaran untuk proyek pengecoran di Kelurahan Panyanggar, yang mencakup komponen upah pekerja hingga detail belanja material berupa pasir, semen, dan besi berdasarkan keterangan sumber. Data lapangan ini krusial untuk diuji kesesuaiannya oleh institusi pengawas dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang akan diterbitkan. Sesuai regulasi keuangan negara, setiap alokasi anggaran daerah wajib dipertanggungjawabkan secara akurat guna menjamin kepatuhan terhadap hukum dan tata kelola anggaran.
Sorotan terhadap kedisiplinan administrasi di tubuh Dinas PUTR ini memicu desakan agar Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe, mengambil langkah tegas. Sebagai pemegang otoritas tertinggi daerah, Kepala Daerah didesak segera menginstruksikan Inspektorat untuk melakukan audit khusus serta mengevaluasi pejabat pengguna anggaran terkait. Langkah ini dinilai penting agar jajaran perangkat daerah tetap patuh pada regulasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Peraturan Menteri PUPR guna menjaga marwah tata kelola pemerintahan.
Indikasi ketidakpatuhan administrasi ini diduga berlanjut pada proyek Rehabilitasi Jalan Balakka Sipunggur, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, yang bernilai lebih dari Rp2 Miliar (TA 2025). Setelah sempat mengalami dua kali gagal tender, proyek tersebut dialihkan menggunakan metode E-Purchasing. Namun, pemantauan di lokasi memunculkan dugaan bahwa hasil pekerjaan fisik tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sehingga berpotensi mengalami gagal mutu.
Terkait pengerjaan proyek Jalan Balakka Sipunggur TA 2025 tersebut, tim jurnalis telah melayangkan surat konfirmasi resmi yang diserahkan langsung ke Bagian Umum Dinas PUTR Padangsidimpuan pada Rabu (23/9/2026). Hingga berita ini ditayangkan, penjelasan substantif dari Kepala Dinas PUTR Kota Padangsidimpuan, Chairul Amri, masih terus dinantikan sebagai pemenuhan asas keberimbangan berita (cover both sides) dan kepastian hukum. (Adi MH)









