Kabarreskrim.net//Muba
Pada Hari Kamis, 16 April Maret 2026 – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Musi Banyuasin melalui UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) menerima pengaduan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dari seorang korban yang bernama nur membutuhkan pendampingan dan perlindungan.
Kepala UPT PPA DPPPA Kabupaten Musi Banyuasin, Halimah, S.H. bersama tim gerak cepat langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan memberikan pelayanan yang terbaik kepada korban serta memastikan kondisi dan keamanan buat korban.
Selanjutnya, tim UPT PPA melakukan kunjungan ke kantor Organisasi Aj Pena tempat korban sementara untuk mendapatkan perlindungan. Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk pendampingan dan dukungan moril kepada korban agar tetap merasa aman serta mendapatkan perhatian selama proses penanganan berlangsung.
Dalam kesempatan tersebut, UPT PPA DPPPA Kabupaten Musi Banyuasin juga memberikan bantuan berupa sembako kepada korban sebagai bentuk kepedulian dan dukungan terhadap kebutuhan dasar korban selama berada di kantor Organisasi tim Media Aj Pena.
Melalui langkah ini, UPT PPA DPPPA Kabupaten Musi Banyuasin menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan, pendampingan, serta pelayanan kepada perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan,
sehingga mereka dapat memperoleh rasa aman dan keadilan dalam proses penyelesaian kasus yang dihadapi.
(Enismiyana)









