Komisi 2 DPRD Muba Gelar RDP Penyelesaian Sengketa Lahan Perkebunan 

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Muba

Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait penyelesaian sengketa lahan perkebunan antara Jon Amrah dengan PT Daya Agro Lestari, Senin (15/06/2026).Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II Jonkenedi, didampingi Wakil Ketua Komisi II Supriasihatin serta Sekretaris Komisi II Ziadatulher, S.E., M.H. Turut hadir anggota Komisi II, antara lain H. Amri Andi, S.T., Afrizal, S.T., H. Jonkenedy, S.H., Budi Haryanto, Taiwan, Asnawi, dan Haryanto, S.H.

RDP juga dihadiri oleh perwakilan Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Banyuasin, Gita Fauza. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Muba, Jonni Martohonan AP MM. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Muba, Muhammad Admin. Bagian Hukum Setda Kabupaten Muba, Yunita. Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Muba, Firdaus. Camat Sungai Keruh, Henri SPD MSI. Kepala Desa Rantau Sialang, Festalozi.Perwakilan PT Daya Agro Lestari, Bram Ibrahim. Jon Amrah, Penduduk desa Rantau Sialang,

Dalam kegiatan tersebut komisi ll DPRD kabupaten Musi Banyuasin memutuskan berdasarkan berita acara.1. Penyelesaian sengketa antara Saudara Jon Amrah dan PT Daya Agro Lestari akan dilanjutkan dengan difasilitasi oleh Pemerintah Desa Rantau Sialang dan Pemerintah Kecamatan Sungai Keruh;

2. Laporan terkait hasil penyelesaian sengketa tersebut agar dilaporkan kepada Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin pada Senin Tanggal 29 Juni 2026.

(Sarmi)

Pos terkait

banner 728x90