Kabarreskrim.net // Padangsidimpuan
Tabir misteri yang menyelimuti tata kelola anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kota Padangsidimpuan kian hari kian menyengat ke permukaan. Komitmen “Padangsidimpuan Mantap” yang kerap didengungkan kini bagai diuji di atas altar transparansi, menyusul dugaan kuat adanya praktik proyek “siluman” yang lolos dari radar publikasi resmi nasional.
Sorotan tajam kini mengarah pada legalitas formal dua paket pekerjaan fisik—di internal kantor dinas dan pemeliharaan bahu jalan Kelurahan Panyanggar—yang disinyalir kuat tidak tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) maupun LPSE Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2026.
Jika dugaan ini benar, Dinas PUTR ditengarai telah menabrak pilar paling mendasar dalam hukum Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah, yaitu kewajiban mengumumkan Rencana Umum Pengadaan secara terbuka. Secara regulasi, tindakan mengeksekusi proyek tanpa penayangan di SiRUP diduga melanggar Pasal 22 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya (Perpres Nomor 12 Tahun 2021). Pasal tersebut secara tegas menyatakan bahwa “Pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP)” dan wajib dilakukan sebelum pelaksanaan pemilihan Penyedia. Lebih dipertegas dalam Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perencanaan Pengadaan, bahwa ketiadaan pencatatan dalam SiRUP membuat sebuah proyek dinilai cacat prosedur administrasi publik.

Indikasi “ruang gelap” anggaran ini memicu pertanyaan krusial yang lebih mendasar: Berapa sebetulnya besaran anggaran per satu item kegiatan ini yang kelak dicantumkan dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ)? Publik berhak mengetahui secara rinci ke mana setiap rupiah uang rakyat dialokasikan, serta apakah nominal yang kelak tertulis di dalam SPJ tersebut sinksron dan wajar dengan realisasi fisik di lapangan, atau justru berpotensi memuat selisih angka yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Tak hanya urusan administratif yang ditengarai janggal, metode kerja di lapangan pada proyek pengecoran bahu jalan Panyanggar juga dituding mengabaikan standar baku nasional. Dugaan pengerjaan tanpa mesin molen, minim koral, hingga semen yang langsung dituangkan ke atas tanah tanpa pengupasan lahan, dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum. Dalam ketentuan teknis permen tersebut, tiap metode pencampuran beton dan penyiapan badan jalan wajib memenuhi spesifikasi teknis ketat demi menjamin mutu dan kekuatan struktur bangunan yang dibiayai uang rakyat.
Pelanggaran berlapis ini disinyalir makin sempurna dengan absennya papan informasi proyek di lokasi pengerjaan. Praktik miring ini secara kasat mata mengangkangi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, yang mewajibkan adanya kejelasan informasi mengenai pemilik proyek, kontraktor, nilai kontrak, hingga sumber dana agar masyarakat dapat menjalankan fungsi pengawasan.
Sikap bungkam yang dipertontonkan oleh Kepala Dinas PUTR Kota Padangsidimpuan, Chairul Amri, hingga berita lanjutan ini disusun, kian memperpanjang daftar tanya publik. Konfirmasi tertulis dan upaya tatap muka yang dilayangkan Tim Jurnalis Investigasi sejak beberapa hari lalu seolah membentur dinding tebal tanpa respon. Bungkamnya otoritas pengomando anggaran ini memicu spekulasi liar, apakah ada pembiaran sistematis, ataukah ini bentuk kepasrahan atas borok tata kelola yang mulai terendus?
Tim Jurnalis Investigasi terus berupaya menghasilkan berita yang berimbang, menguji informasi, dan tidak beriktikad buruk. Redaksi tetap membuka posko hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi Kepala Dinas PUTR, guna meluruskan sengkarut dugaan proyek “gaib” ini sebelum bergulir menjadi ranah pemeriksaan aparat penegak hukum.
Kembali, Tim Jurnalis Investigasi melakukan upaya konfirmasi guna meminta jawaban maupun bantahan Kadis PUTR Padangsidimpuan melalui pesan WhatsApp pada Kamis (24/9/2026). Namun, hingga berita ini naik cetak, yang bersangkutan belum memberikan jawaban resmi terkait besaran anggaran per item kegiatan dalam SPJ maupun legalitas SiRUP proyek tersebut.
(Adi MH)









