Kabarreskrim.net // Medan
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor. Polis bongkar Komplotan Spesialis Pencurian Mobil, Jenis Minibus, Merk Mitsubishi L300 yang beraksi di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, dan Provinsi Riau.
Kasus tersebut dipaparkan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Ridwan JM Hutagaol, didampingi Kasubdit III Jatanras, dan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut, saat Konferensi Pers di Mapolda Sumut
AKBP Ridwan mengatakan, Lima Orang Pelaku diamankan. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari Otak Pelaku, Eksekutor Pembobol Kendaraan menggunakan Kunci T, Pengawas Situasi, Pengemudi Kendaraan Hasil Curian, dan Pembawa Kendaraan untuk dijual kepada Penadah.
“Komplotan ini spesialis Pencurian Mobil, Jenis Minibus, Merk Mitsubishi L300. Mereka beraksi secara terorganisir dengan menyasar Kendaraan yang terparkir, kemudian merusak Pintu dan Rumah Kunci Kontak menggunakan Kunci T sebelum membawa kabur kendaraan,” katanya.
Pengungkapan Kasus dari Patroli Siber Tim URC Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut yang menemukan maraknya unggahan viral terkait hilangnya Mobil, Jenis Minibus, Merk Mitsubisi L300 di sejumlah daerah. Berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tapanuli Utara, Tim kemudian melakukan penyelidikan, dan berhasil mengidentifikasi Komplotan yang diketahui beroperasi Lintas Provinsi.
Pada Kamis (25/06/2026), Tim Gabungan berhasil menangkap Lima Orang Pelaku dari Kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan. Dari hasil pemeriksaan, Pelaku Utama, berinisial OS diketahui Residivis Kasus yang sama, sebanyak Tiga Kali, juga mantan Oersonel TNI yang dipecat.
Hasil interogasi mengungkap Komplotan tersebut telah beraksi sedikitnya 11 Kali sejak Bulan Maret 2026, sampai Bulan Juni 2026 di Wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Riau. Kendaraan hasil curian dijual kepada Jaringan Penadah, senilai Puluhan Juta Rupiah.
Dari pengungkapan tersebut, Polisi amankan barang bukti, berupa Satu Set Kunci T, Sebilah Senjata Tajam, Jenis Parang, Delapan Unit Handphone milik para Pelaku, Dokumen Kendaraan, Suku Cadang Mobil, dan Barang Muatan dari Mobil Boks milik Korban.
Saat proses pengembangan, para Pelaku sempat melakukan perlawanan, akhirnya diberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur, lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis.
Kelima Pelaku telah menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP. Penyidik masih memburu sejumlah Pelaku Lainnya, termasuk Penadah yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
(Dharma)









