Tragedi Empat Karyawan Toko ACC Indrapura Penyebabnya Masih Misteri

banner 728x90

Batu Bara // Kabarreskrim.net

Empat korban terbaring di dalam ruko aksesoris handphone Indrapura ACC, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, saat petugas kepolisian melakukan proses evakuasi dan olah TKP terkait dugaan kelakaian dalam penerapan SOP penggunaan genset dan standard keselamatan kerja(KE)

Peristiwa memilukan terjadi di Kabupaten Batu Bara. Dua karyawan toko aksesoris handphone Indrapura ACC ditemukan meninggal dunia, diduga akibat keracunan gas karbon monoksida gas, Sabtu (23/05/2026). Kasus ini pun memunculkan pertanyaan serius terkait dugaan kelalaian dalam penerapan SOP penggunaan genset dan standar keselamatan kerja (K3).

Dari informasi yang diperoleh personel Polsek Air Putih bersama Sat Reskrim dan Unit Inafis Polres Batu Bara melakukan evakuasi serta olah tempat kejadian perkara (TKP) di ruko Indrapura ACC yang berada di Lingkungan III, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Air Putih AKP Rahmad R. Hutagaol, S.H., M.H., bersama Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Masagus Z.D., S.T.K., S.I.K., M.H., serta personel Unit Inafis Polres Batu Bara.

Peristiwa diketahui sekitar pukul 12.30 WIB. Awalnya, salah seorang rekan kerja korban, Dinda Selvira Manalu, datang ke toko sekitar pukul 08.00 WIB untuk bekerja. Namun, saat itu toko masih dalam keadaan tertutup dan panggilan telepon kepada korban tidak mendapat respons.

Karena merasa curiga, pimpinan toko bernama Edo Setiawan kemudian meminta bantuan warga untuk membuka pintu ruko. Setelah pintu berhasil dibuka sekitar pukul 12.30 WIB, para korban ditemukan berada di dalam ruangan.

Dalam kejadian tersebut, dua orang dinyatakan meninggal dunia, yakni RR (24), warga Kota Tebing Tinggi, dan AA (22), warga Kabupaten Serdang Bedagai. Sementara itu, dua korban lainnya, M (22) dan DCA (17), berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat dan langsung mendapatkan perawatan medis di RSUD Bidadari Kabupaten Batu Bara.

Petugas kepolisian yang tiba di lokasi langsung melakukan olah TKP, evakuasi korban, pemeriksaan saksi-saksi, dokumentasi, serta koordinasi dengan pihak terkait. Selanjutnya korban dibawa ke RSUD Bidadari Batu Bara untuk pemeriksaan Visum et Repertum (VER).

Namun, pihak keluarga korban diketahui menolak dilakukan autopsi dan telah membuat surat pernyataan penolakan, selanjutnya pada saat awak media mengkonfirmasi keluarga korban dengan santai menjawab, yang penting pihak toko bertanggung jawab dan Alm cepat pulang, ungkapnya

Hingga kini, penyebab pasti kejadian masih dalam proses penyelidikan. Meski demikian, dugaan awal mengarah pada kemungkinan korban mengalami keracunan akibat paparan asap mesin genset.

Peristiwa ini menjadi sorotan karena penggunaan genset sejatinya wajib memperhatikan ventilasi udara yang memadai. Gas buang genset mengandung karbon monoksida (CO), yakni gas beracun yang tidak berbau namun sangat mematikan apabila terhirup di ruang tertutup.

Dalam prinsip dasar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), genset tidak boleh dioperasikan di ruangan minim sirkulasi udara. Karena itu, muncul pertanyaan besar terkait siapa pihak yang lalai hingga mengakibatkan dua orang kehilangan nyawa.

Secara hukum pidana, dugaan kelalaian tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Tanggung jawab hukum bisa mengarah kepada pihak yang mengoperasikan, memerintahkan, atau membiarkan genset digunakan tanpa standar keselamatan yang memadai.

Saat ini, Polres Batu Bara masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi dan menunggu hasil pemeriksaan medis guna memastikan penyebab pasti kematian para korban.

(Jefri sijabat)

Pos terkait

banner 728x90