Kabarreskrim.net//Pelalawan
Tarif parkir dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Pelalawan menjadi sorotan. Pengunjung mengeluhkan dugaan perbedaan antara tarif yang tertera pada karcis dan pungutan yang diminta petugas parkir di lapangan.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan tarif, legalitas pengelolaan parkir, serta mekanisme penerimaan dan penyetoran uang parkir selama rangkaian kegiatan Helat Pelalawan ke-27.
Pada karcis yang diperlihatkan, tercantum tarif parkir kendaraan roda dua sebesar Rp2.000 dan kendaraan roda empat sebesar Rp5.000, dengan dasar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pelalawan Nomor 1 Tahun 2016.
Namun, berdasarkan keterangan pengunjung, tarif parkir sepeda motor yang diminta di lapangan bervariasi antara Rp5.000 hingga Rp10.000.
Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apa dasar penetapan tarif tersebut, siapa yang memberikan izin, dan ke mana uang parkir yang dipungut disetorkan?
Jika tarif pada karcis masih berlaku untuk lokasi dan kegiatan tersebut, pungutan yang lebih tinggi perlu dijelaskan secara terbuka. Apabila terdapat tarif atau kebijakan baru, pemerintah daerah dan pengelola wajib menjelaskan dasar serta ketentuan yang menjadi acuannya.
Keluhan ini menjadi perhatian karena masyarakat membutuhkan kepastian mengenai nominal yang harus dibayarkan, terutama ketika tarif yang tercantum pada karcis berbeda dengan jumlah yang diminta petugas.
“Jika tarif yang tertera pada karcis berbeda dengan nominal yang diminta di lapangan, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar penetapan tarif tersebut. Transparansi diperlukan agar pengunjung mengetahui ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.”
Pungutan Parkir di Kantor Bupati dan Gedung Daerah
Sorotan juga mengarah pada pungutan parkir mobil di area Kantor Bupati dan Gedung Daerah. Masyarakat mempertanyakan dasar pemungutan di kawasan tersebut, status pengelolaan lahannya, serta pihak yang berwenang menerima pembayaran parkir.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, seorang anggota organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila (PP) menyatakan bahwa pengelolaan parkir telah mengantongi izin dari Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan.
Namun, pernyataan tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi, termasuk mengenai pemegang izin, cakupan lokasi, masa berlaku, dan tarif yang diperbolehkan.
Kejelasan mengenai dokumen perizinan menjadi penting untuk memastikan apakah pengelolaan parkir di lokasi kegiatan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lima Poin Pengelolaan Tarif Parkir yang Perlu Dijelaskan
Bupati Pelalawan, DPRD Kabupaten Pelalawan, Dinas Perhubungan, dan panitia Pelalawan Expo diminta segera memberikan penjelasan kepada publik.
Setidaknya, terdapat lima hal yang perlu dibuka secara transparan:
1. Dasar hukum tarif parkir kendaraan roda dua dan roda empat selama Expo.
2. Penyebab perbedaan tarif pada karcis dengan pungutan yang dilaporkan pengunjung.
3. Identitas pengelola, dokumen izin, dan kewenangan petugas parkir.
4. Dasar pemungutan parkir di area Kantor Bupati lama dan Gedung Daerah.
5. Mekanisme pencatatan, pengawasan, dan penyetoran pendapatan parkir.
Masyarakat tidak sekadar mempertanyakan nominal, tetapi menuntut kejelasan aturan dan pertanggungjawaban. Jangan sampai pengunjung membayar lebih tinggi daripada tarif yang tercantum tanpa penjelasan dan bukti dasar yang sah.
Bagi masyarakat kecil, setiap rupiah tetap berarti. Karena itu, transparansi tarif parkir bukan persoalan sepele, melainkan bagian dari pelayanan publik yang tertib, adil, dan dapat dipercaya.
Upaya konfirmasi terkait dugaan ketidaksesuaian tarif parkir selama Helat Pelalawan ke-27 belum membuahkan penjelasan substantif dari Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan. Padahal, persoalan ini menyangkut kepastian tarif yang dibebankan kepada masyarakat, legalitas pengelolaan parkir, serta transparansi pungutan di lokasi kegiatan.
Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan pada Kamis (15/10/2026). Saat hendak menemui Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan, wartawan mendapat informasi bahwa kepala dinas sedang berada di Pekanbaru.
Kemudian diarahkan untuk menemui Kepala Bidang Lalu Lintas, Roni. Namun, Roni menyampaikan bahwa dirinya sedang turun ke lapangan. Ketika wartawan menanyakan waktu yang memungkinkan untuk bertemu dan meminta penjelasan, Roni menyebutkan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan kemudian.
Situasi tersebut berlanjut beberapa menit setelahnya. Alih-alih memperoleh kepastian waktu untuk wawancara atau penjelasan langsung dari pihak dinas, wartawan justru diarahkan untuk menghubungi pihak ketiga bernama Rehan.
“Coba tanyakan kepada pihak ketiga,” ujar Roni singakt.
Arahan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab memberikan penjelasan resmi atas pengelolaan parkir yang disebut-sebut telah memperoleh izin dari Dinas Perhubungan. Jika pengelolaan itu benar berada dalam cakupan perizinan Dishub, publik patut memperoleh kejelasan mengenai siapa pemegang izin, lokasi yang diizinkan, tarif yang berlaku, serta mekanisme pengawasan terhadap pungutan di lapangan.
Dishub Jangan Lepas Tangan dari Persoalan yang Perlu Dijelaskan
Pengarahan kepada pihak ketiga tidak menjawab persoalan utama. Dinas Perhubungan tetap perlu memberikan penjelasan sesuai kewenangan dan apakah tarif yang dipungut sesuai ketentuan, apakah seluruh lokasi parkir telah tercakup dalam izin, dan bagaimana pengawasan serta pertanggungjawaban pendapatannya dilaksanakan.
Apabila terdapat perbedaan antara tarif pada karcis dan nominal yang diminta kepada pengunjung, pihak berwenang perlu menjelaskan dasar perbedaannya secara terbuka. Sebaliknya, apabila terdapat kekeliruan informasi mengenai tarif atau perizinan, klarifikasi resmi juga diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi dugaan yang tidak berdasar.
Sampai berita ini disusun, wartawan belum memperoleh penjelasan substantif dari Kepala Dinas Perhubungan maupun Kepala Bidang Lalu Lintas mengenai pokok persoalan tersebut. Keterangan dari Rehan selaku pihak ketiga juga masih perlu dimintakan untuk mengonfirmasi status pengelolaan parkir dan dasar pungutan yang diberlakukan.
Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan, pihak ketiga yang disebut, serta panitia Helat Pelalawan ke-27 diminta memberikan klarifikasi terbuka. Publik berhak mengetahui dasar tarif yang berlaku, sementara masyarakat yang membayar parkir berhak memperoleh kepastian bahwa pungutan tersebut memiliki dasar dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.(AS)









