Kabarreskrim.net//Rantau Pandan
Upaya media mengonfirmasi dugaan penimbunan BBM bersubsidi yang melibatkan Kepala SMP Negeri 2 Rantau Pandan, Abdul Kabir S.Pd, kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo berujung keheningan. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui pesan singkat terbaca, namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan sama sekali dari pihak Dinas Pendidikan(14/10/2026) .
Ketidakmauan memberikan tanggapan ini bukanlah hal yang pertama kali terjadi. Berulang kali media meminta keterangan terkait berbagai persoalan pendidikan di Kabupaten Bungo mulai dari proyek revitalisasi TK Pertiwi yang bermasalah hingga dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum pendidik selalu menemui tembok pembatasan informasi.
Dugaan penimbunan BBM bersubsidi oleh seorang Kepala Sekolah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) melanggar sejumlah aturan tegas, antara lain
UU No. 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Energi dan Sumber Daya Alam Pasal 64: Melarang penyalahgunaan, penimbunan, dan pengalihan BBM bersubsidi. Sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara — Pasal 23 ayat (1): ASN wajib menjaga kepercayaan masyarakat, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjauhi perbuatan yang merugikan kepentingan negara dan masyarakat.
Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 3 ayat (1): PNS dilarang melakukan perbuatan yang melanggar hukum, peraturan perundang-undangan, serta perbuatan yang dapat merugikan nama baik instansi dan pemerintah. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Instruksi Presiden No. 22 Tahun 2023: Secara khusus melarang seluruh elemen masyarakat termasuk aparatur negara melakukan penimbunan dan pengalihan BBM bersubsidi yang bukan haknya.
Kesulitan mendapatkan konfirmasi dari instansi pemerintah adalah pelanggaran terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik memberikan akses informasi yang diminta masyarakat dan media sebagai bagian dari pengawasan sosial.
“Setiap kali ada masalah, pihak instansi justru menutup diri. Ini menimbulkan kecurigaan baru apakah ada hal yang sengaja disembunyikan dari publik?” ungkap salah satu warga yang meminta namanya tidak disebutkan.
Melihat kian menumpuknya persoalan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo yang disertai sikap tertutup yang berulang, media dan masyarakat luas meminta kepada Bupati Bungo untuk segera memberikan arahan tegas kepada seluruh jajarannya agar terbuka terhadap publik dan media.
Pemerintah Kabupaten harus menjadi teladan transparansi. Jika setiap informasi yang diminta media untuk kepentingan publik selalu dipersulit, diabaikan, atau bahkan dibungkam, maka di mana akuntabilitas pemerintahan itu berdiri?
Kepada Bupati Bungo, kami mohon, Berikan petunjuk agar informasi yang menjadi hak publik dapat disampaikan dengan jujur, cepat, dan akurat. Bukan dibungkam. Karena diam bukanlah jawaban, dan ketiadaan penjelasan bukanlah solusi atas persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.(Rp)









