Tahap Pembuktian Saksi dan Bukti Penasehat Hukum Dua Terdakwa Warga Penanggalan Harap Objektif dan Transparan

banner 728x90

KabarReskrim.Net //SUBULUSSALAM

Sidang perkara dugaan pengancaman yang melibatkan dua warga Penanggalan, Engki Tumsila dan Rahmad alias Atok, memasuki tahap lanjutan setelah majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa. Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Subulussalam, Selasa (24/02/2026).

Bacaan Lainnya

Dalam putusan sela, majelis hakim menilai keberatan yang diajukan kuasa hukum belum memiliki dasar yang cukup untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara. Dengan demikian, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi dan alat bukti dari para pihak.

Kuasa hukum kedua terdakwa, yakni AR Munthe, SH., CPCLE dan Busra, SH., menyatakan menghormati putusan hakim yang menolak eksepsi tersebut. Meski demikian, pihaknya menegaskan tetap akan memperjuangkan hak-hak kliennya secara maksimal dalam persidangan berikutnya.

“Kami menghormati putusan sela majelis hakim. Namun, kami berharap proses pembuktian saksi dan bukti nantinya dapat berjalan objektif, transparan, serta mengedepankan asas keadilan,” ujar AR Munthe usai persidangan.

Ia menambahkan, pembuktian menjadi tahap krusial untuk mengungkap fakta hukum yang sebenarnya terkait perkara yang menjerat kliennya, Engki Tumsila dan Rahmad alias Atok. Menurutnya, keterangan saksi serta alat bukti harus diuji secara menyeluruh di hadapan majelis hakim.

Pihak kuasa hukum juga menegaskan akan menghadirkan saksi-saksi yang dianggap mengetahui secara langsung peristiwa yang menjadi pokok perkara. Langkah ini diharapkan mampu memberikan gambaran utuh terkait kronologi kejadian yang dipersoalkan dalam persidangan.

Sementara itu, majelis hakim menetapkan agenda sidang lanjutan pada 3 Maret 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum. Sidang tersebut diperkirakan akan menjadi titik penting dalam menentukan arah pembuktian perkara.

Kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menilai setiap keterangan saksi secara independen tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Mereka juga menekankan pentingnya profesionalitas seluruh pihak agar proses hukum berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Di sisi lain, pihak keluarga terdakwa yang hadir dalam persidangan mengaku tetap optimis terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Mereka berharap fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara terang di persidangan nantinya.

Dengan berlanjutnya proses ke tahap pembuktian, publik menanti jalannya persidangan yang diharapkan berlangsung adil dan transparan. Semua pihak kini menaruh perhatian pada agenda sidang berikutnya yang akan menentukan perkembangan signifikan dalam perkara dua warga Penanggalan tersebut.

(Rinto)

Pos terkait

banner 728x90