Kabarreskrim.net // Tapteng
Satreskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) ringkus Seorang Pria, berinisial AN (30), Warga Batu Mundom, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). AN ditangkap atas dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas), dan memaksa Seorang Wanita, bernama N (31), Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Warga Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kapolres Tapanuli Tengah, melalui Kasat Reskrim, Iptu Dian AP, SH., membenarkan penangkapan tersebut. Kasus ini terungkap berdasarkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilaporkan Korban, Jumat (13/05/2026) ke Polres Tapteng.
Peristiwa terjadi Senin (11/05/2026), sekira pukul 08.30 WIB di Kecamatan Pasar Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Korban saai itu sedang berbelanja, Pelaku tiba-tiba datang dan merampas Kunci Sepeda Motor Korban. Terjadi aksi tarik-menarik, dan Pelaku berhasil membawa paksa Korban menggunakan Sepeda Motor Jenis Honda, Merk Supra X milik Korban ke Penginapan di samping Hotel PIA, Jalan P. Sidimpuan-Sibolga, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Sampai di lokasi, Pelaku memaksa Korban masuk ke dalam Kamar Penginapan, dan mengajaknya untuk melakukan hubungan badan. Korban menolak keras dan berteriak meminta tolong. Karena Korban melawan, Pelaku kemudian merampas Ponsel milik Korban secara paksa.
Pelaku sempat meminta Nomor PIN Ponsel tersebut, namun Korban tetap menolak. Korban yang merasa tertekan akhirnya berhasil meloloskan diri, dan pulang ke rumahnya. Akibat kejadian ini, Korban mengalami kerugian materi diperkirakan senilai Rp1.300.000, dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tapteng.
Pelarian AN berakhir, Kamis (04/06/2026). Sekira pukul 23.30 WIB, Korban melihat keberadaan Pelaku di Daerah Kecamatan Pandan, lalu menghubungi Call Center 110. Mendapat informasi tersebut, Piket Fungsi bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng langsung bergerak ke lokasi. Meski Pelaku sempat tidak terlihat di lokasi awal, Petugas terus melakukan penyisiran.
Pada Jumat (05/06/2026), sekira pukul 00.10 WIB, Tim Opsnal melihat Pelaku tengah melintas dari arah Desa Sarudik menuju Kota Sibolga. Petugas langsung melakukan pengejaran, dan membekuk Pelaku di Kota Sibolga.
Dari penangkapan tersebut, Polisi menyita barang bukti berupa Satu Unit Ponsel milik Korban. Saat ini, Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.
(Dharma)









