Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang Amankan Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Deli Serdang

Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang amankan Seorang Pria diduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana S.IK., M.Si., melalui Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, SH., MH., mengatakan, Pelaku, berinisial IJU alias TITUT (38), Warga Dusun XIV Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan tersebut dilakukan Kamis (27/02/2026), sekira pukul 09.00 WIB di Dusun XI Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, setelah sebelumnya Personel Unit Reskrim memperoleh informasi mengenai keberadaan Pelaku.

Kronologi kejadian berawal Rabu (18/021/2026), pukul 08.10 WIB di Dusun VIII, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa.

Korban, Jenal Karo-Karo (37), melaporkan kehilangan barang dari Rumahnya. Barang yang hilang, berupa Dua Unit Sepeda, Mesin Pompa Air Merk San Jet Pump, Satu Unit Tabung Gas, ukuran 3 Kg, 23 Unit Wajan, Satu Unit Kukusan Air, Satu Unit Panci Aluminium, dan Satu Unit Teko Air.

Kejadian pertama kali diketahui Saksi, bernama Romas Manullang, Istri Korban, yang baru pulang mengantar Anaknya sekolah. Setibanya di Rumah, Saksi mendapati sejumlah barang telah hilang, sementara Korban masih berada di dalam kamar. Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, terlihat seorang Pria masuk melalui Pintu Belakang Rumah, dan membawa barang-barang milik Korban menggunakan Becak Bermotor.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh, Personel Unit Reskrim yang dipimpin Iptu Hotman Barus, SH., segera bergerak ke lokasi keberadaan Pelaku, dan memgamankan Pelaku.

Dari hasil interogasi awal, Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan di lokasi tersebut.

Barang bukti yang telah diamankan dalam perkara ini, berupa Bon Faktur Pembelian Mesin Pompa Air, dan Flashdisk, berisi rekaman CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara.

Saat ini Pelaku telah diamankan ke Polsek Tanjung Morawa untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, melengkapi administrasi penyidikan guna pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.

Kapolsek Tanjung Morawa himbau Masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, dan segera melaporkan kepada pihak Kepolisian bila mengetahui atau mengalami peristiwa yang mengganggu Kamtibmas.

(Dharma)

Pos terkait

banner 728x90