Polsek Pandan Amankan Empat Remaja Pengguna Zat Adiktif Lem

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Tapanuli Tengah

Personel Polsek Pandan Polres Tapanuli Tengah bergerak cepat tindaklanjuti laporan Masyarakat terkait sekelompok Remaja menyalahgunakan zat adiktif (lem) di Kelurahan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin (04/05/2026) sore.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Muhammad Alan Haikel, S.KM., S.IK., M.IK., melalui Kapolsek Pandan, Iptu Zul Efendi, mengatakan, operasi penindakan dilakukan Personel setelah menerima aduan Warga lewat patroli rutin kewilayahan.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Personel langsung menuju lokasi di Kafe, Jalan Dangol Lumbantobing. Di sana, kami menemukan Empat Orang Remaja Laki-laki tampak sedang menggunakan zat adiktif,” katanya.

Keempat Orang Remaja, berinisial TS (11), JA (16), MA (13), dan JM (13). Dari lokasi, Petugas menyita barang bukti, berupa
• 1 Kaleng Lem, seberat 100 Gram.
• 4 Plastik Bening berisi sisa Zat Adiktif.

Mengingat para Pelaku masih di bawah umur, Polsek Pandan mengedepankan langkah persuasif melalui pembinaan. Para Remaja tersebut dibawa ke Mapolsek untuk didata dan diberikan edukasi mengenai bahaya menghirup Zat Adiktif bagi kesehatan saraf.

“Kami juga memanggil orang tua masing-masing agar mengetahui aktivitas Anak-anak ya di luar rumah,” ucapnya.

Proses pengembalian anak kepada keluarga dilakukan dengan syarat para Orang tua wajib menandatangani surat pernyataan untuk melakukan pengawasan lebih ketat. Penyerahan dilakukan secara resmi di hadapan Petugas Kepolisian.

Pihak Kepolisian himbau para Orang tua dan Masyarakat untuk meningkatkan sinergi menjaga lingkungan dari pengaruh negatif, dan memelihara Kondusifitas Kamtibmas.

(Dharma)

Pos terkait

banner 728x90