Kabarreskrim.net // Batu Bara
Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara ungkap Kasus Dugaan Peredaran Narkotika Golongan II, Jenis Etomidate, dengan mengamankan Empat Orang Pelaku saat operasi penindakan di Wilayah Kabupaten Batu Bara.
Pengungkapan kasus tersebut dari informasi Masyarakat yang diterima Petugas, Kamis (09/07/2026), mengenai dugaan adanya penyimpanan dan peredaran Etomidate di Dusun Mangga, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Menindaklanjuti informasi tersebut, Personel Satreskoba Polres Batu Bara lakukan penyelidikan, dan amankan Dua Orang Pria, berinisial OHPS (34), dan MR (30).
Dari operasi penindakan tersebut, Petugas menyita barang bukti, berupa 18 Unit Cartridge Vape berisi cairan yang diduga mengandung Etomidate, Satu Plastik, Warna Ungu, dan Dua Unit Handphone.
Dari pemeriksaan awal, Kedua Pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari Dua Orang Pria Lainnya yang berdomisili di Kota Tanjung Balai. Tim kemudian melakukan pengembangan, Jumat (10/07/2026) dini hari, dan berhasil meringkus Dua Orang Pelaku Lainnya, berinisial MFAD (29), dan MTAS (41). Dari pengembangan tersebut, Petugas turut amankan Satu Unit Handphone diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Dari operasi pengembangan, Petugas amankan Seorang Pria, berinisial MIA yang masih di lokasi. Setelah dilakukan Test Urine, yang bersangkutan dinyatakan positif mengonsumsi Narkotika, Jenis Sabu.
Hasil pemeriksaan sementara menerangkan para Pelaku mengakui Cairan Etomidate tersebut rencananya akan diperjualbelikan. Seluruh Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Satreskoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para Pelaku dipersangkakan Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.IK., SH., MH., mengatakan, pengungkapan tersebut komitmen Polda Sumut dan Jajaran memberantas Peredaran Gelap Narkotika sampai tingkat jaringan pengedar.
“Keberhasilan ini hasil tindak lanjut dari informasi Masyarakat yang direspons cepat Personel di lapangan. Polda Sumut mengapresiasi partisipasi Masyarakat, dan turut bersinergi memerangi peredaran Narkotika menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” sebutnya.
Polres Batu Bara menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap segala bentuk Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Wilayah Hukumnya. Masyarakat dihimbau untuk tidak ragu melaporkan kepada Kepolisian bila mengetahui ada aksi yang berkaitan dengan Tindak Pidana Narkotika.
Seluruh Pelaku masih menjalani proses hukum. Kepolisian menegaskan, bagi orang yang ditetapkan sebagai Pelaku tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Dharma)









