Kabareskrim.net // SURABAYA
Polda Jawa Timur mengungkap 555 kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Jawa Timur dalam kurun waktu Januari hingga pertengahan Februari 2026. Dari ratusan kasus tersebut, sebanyak 724 tersangka berhasil diamankan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi M Kurniawan, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) bersama polres di wilayah hukum Polda Jatim.
“Ada 724 tersangka yang kami amankan dari 555 laporan polisi. Barang bukti yang disita berupa sabu hampir 42 kilogram,” ujar Kurniawan kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Selain sabu, polisi juga menyita 16 kilogram ganja, 851 butir ekstasi, serta lebih dari 77.000 butir obat keras berbahaya.

Secara khusus, penanganan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Jatim sepanjang Januari–Februari 2026 mencatat 77 kasus dengan 95 tersangka. Dalam periode tersebut, barang bukti yang diamankan meliputi 34,269 kilogram sabu, 60 gram ganja, 22 gram tembakau sintetis atau gorila, 724 butir ekstasi, serta sekitar 39.000 butir obat keras.
Delapan Kasus TPPU
Selain pengungkapan peredaran narkoba, Ditresnarkoba Polda Jatim juga menangani tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kejahatan narkotika.
Kurniawan menyebutkan, sejak 2024 hingga 2026, pihaknya telah menangani delapan kasus TPPU narkoba. Dari jumlah tersebut, lima kasus telah dinyatakan lengkap atau P21, dua kasus masih tahap satu, satu kasus dalam proses penyidikan, serta satu lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Total nilai aset yang telah kami sita hingga saat ini kurang lebih Rp 55 miliar,” kata dia.
Untuk kasus terbaru yang tengah diproses, penyidik menyita aset senilai Rp 1,5 miliar yang terdiri dari 10 bidang tanah dan bangunan serta lima bidang tanah.
Selain itu, polisi juga menyita 13 unit mobil, 16 unit sepeda motor, 77 jenis perhiasan, uang dalam rekening sebesar Rp 2,5 miliar, tiga unit truk, 25 telepon genggam, serta tiga unit jam tangan.
Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas jaringan peredaran narkoba, termasuk menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan melalui penerapan pasal TPPU guna memutus mata rantai bisnis narkotika di Jawa Timur.
(Fredo)









