PETI di Kuansing Kian Menjamur Aliran Sungai Batang Kuantan Tercemar Diminta Kapolri, Kementerian ESDM dan Kementerian KLHK Bertindak 

banner 728x90

Kuansing // Kabarreskrim.net

Hasil pantauan tim awak media aktifitas pertambangan emas tanpa izin ( PETI ) kian menjamur di aliran sungai batang kuantan, desa Pulau Busuk kecamatan Inuman, wilayah Saik kecamatan kuantan mudik, serta pulau jambu ,pulau bayur kecamatan Cerenti, kabupaten kuantan Singingi provinsi Riau, Jum’at 30 April 2026.

Dokumentasi.

Terpantau camera tim awak media menunjuk pemandangan sangat memprihatikan, tampak deretan rakit PETI di aliran sungai batang kuantan seolah olah kebal hukum dan tak tersentuh hukum.

Deretan rakit PETI di aliran sungai batang kuantan dapat menyebabkan tercemarnya air sungai di sepanjang aliran sungai batang kuantan dan dapat merusak ekosistem dan habitat yang ada di sepanjang aliran sungai batang kuantan.

Dampak aktivitas penambangan emas tanpa izin ( PETI ) Aliran sungai dan ekosistem dan habitat air sungai tercemar akibat penggunaan bahan kimia berbahaya ( Merkuri) .

Dampak aktivitas penambangan emas tanpa izin ( PETi) di aliran sungai Batang kuantan

Air jadi keruh pekat , tumpahan solar/oli dari mesin Dompeng ikut mencemari air ,erosi dan tebing sungai longsor, pendangkalan ekstrem , perubahan arus Sungai

Dapat menyebabkan kerusakan Ekosistem, habitat ikan hancur, hilangnya biota sungai, hutan riparian rusak

Sedangkan dampak akibat Menjamur peti bagi warga sekitar, air tidak layak pakai, akan menyebabkan banjir , ancaman kesehatan, sumber ekonomi hilang

Sedangkan dampak jangka panjang

Melanggar UU minerba no 3 tahun 2020 , kerugian negara emas diambil Ilegal negara tidak mendapatkan pajak/royalty, pemulihan aliran sungai batang kuantan mahal dan lama , butuh puluhan tahun buat balikin ekosistem sungai yang sudah rusak di sebabkan merkuri dan sedimentasi.

Dasar hukum nya cukup jelas UU No 3 tahun 2020 tentang minerba pasal 158 setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin bisa di pidana penjara 5 tahun dan denda 100 miliar

Dokumentasi 2.

Serta tentang pemakaian merkuri dan merusak DAS dasar hukum UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

Diharapkan ketegasan Aparat Penegak Hukum baik kepolisian dan kementerian ESDM serta kementerian lingkungan hidup dan kehutanan ( KLHK ), bertindak tegas, negara tidak boleh kalah dengan Bos PETI di wilayah kabupaten kuantan Singingi, mari selamatkan aliran sungai Batang kuantan dari aktivitas penambangan emas tanpa izin

(AS// TIM)

Pos terkait

banner 728x90