Penggeledahan dan Penyitaan Terkait Dugaan Tindakan Pidana Korupsi Pengalihan dan Penguasaan Tanah Aset Milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

banner 728x90

Kabarreskrim.net//Muba

Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melakukan Penggeledahan dan Penyitaan Kantor Pada Bagian Tata pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin dan Bidang Aset BPKAD Kabupaten Musi Banyuasin Jl. Kol Wahid Udin, RW.Lingk. 1, Serasan Jaya Kab. Musi Banyuasin Prov. Sumatera Selatan

Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin memerintahkan Penggeledahan ini dalam rangka kepentingan penyidikan Terkait Pengalihan Dan Penguasaan Tanah Aset Milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang terletak di Kecamatan Sekayu Berdasarkan Sertipikat Hak Pakai Nomor 09 Tahun 2009 Sebagaimana sesuai pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksan Negeri Musi Banyuasin Nomor : PRINT-35/L.6.16/Fd.1/04/2026 tanggal 1 April 2026, Surat Perintah Penggeledahan Nomor : PRINT-500/L.6.16/Fd.1/04/2026 tanggal 09 April 2026 dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Sekayu Nomor : 87/PenPid.B-GLD/2026/PN Sky Tanggal 09 April 2026. Bahwa Seluruh barang yang disita terdiri dari total 35 item, yang meliputi 1 rangkap asli sertifikat hak pakai dan 1 rangkap print out aplikasi E-BMD dari Kantor BPKAD, serta 33 item dari Kantor Sekretariat Daerah yang rinciannya terdiri dari 21 bundel dokumen (termasuk dokumen pengadaan tanah, daftar aset idle, peraturan daerah, keputusan bupati, hingga daftar rekapitulasi aset), 5 buah map berwarna (kuning, biru, hijau, dan merah) yang berisi dokumen spesifik terkait Madrasah Internasional dan keuangan, 2 lembar dokumen (daftar cek fisik dan nota dinas), serta 6 bundel tambahan yang berisi surat tugas, sertifikat fotokopi, berita acara pemeriksaan, akta pengoperan hak, nota kesepahaman, dan bahan rapat.

(Enismiyana)

Pos terkait

banner 728x90