Pelayanan Kelurahan Tembilahan Hulu Dikeluhkan Warga Sulitnya Tanda Tangan Lurah hingga Dugaan Persyaratan di Luar Kewenangan Jadi Sorotan

banner 728x90

Kabarreskrim.net // TEMBILAHAN HULU

Pelayanan administrasi di Kantor Kelurahan Tembilahan Hulu menuai keluhan dari masyarakat.

Sejumlah warga mengaku kesulitan mendapatkan tanda tangan lurah untuk berbagai keperluan administrasi, mulai dari pengurusan dokumen kependudukan hingga surat pengantar lainnya.

Menurut keterangan warga, persoalan tersebut bukan kali pertama terjadi. Mereka menilai pelayanan kerap berlangsung lambat dan tidak memberikan kepastian waktu, sehingga masyarakat harus berulang kali datang ke kantor kelurahan untuk menyelesaikan urusannya.

Salah seorang warga mengaku mengalami langsung kendala saat mengurus surat pengantar untuk kebutuhan administrasi kependudukan. Saat datang ke kantor, lurah disebut berada di tempat.

Namun ketika proses administrasi hampir selesai dan memerlukan tanda tangan, lurah sudah tidak berada di kantor sehingga proses pengurusan tertunda.

“Kami sudah mengikuti prosedur yang diminta. Ketika berkas tinggal ditandatangani, justru harus menunggu lagi karena lurah tidak ada di tempat. Akhirnya setelah di telepon oleh saudara kita, baru lurahnya datang,” ujar warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Selasa (2/6/20226).

Tidak hanya itu, pada hari yang sama warga lain juga mengeluhkan proses pengurusan dokumen e-pass boat.

Menurut pengakuan warga, lurah meminta sejumlah kelengkapan persyaratan sebelum memberikan tanda tangan, padahal persyaratan tersebut dinilai merupakan bagian dari verifikasi yang seharusnya menjadi kewenangan instansi teknis terkait, yakni KSOP.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait batas kewenangan pelayanan administrasi di tingkat kelurahan.

Warga menilai langkah tersebut justru berpotensi memperpanjang birokrasi dan menyulitkan masyarakat yang membutuhkan pelayanan cepat.

“Kami tidak keberatan melengkapi syarat yang memang diwajibkan. Tetapi kalau itu merupakan ranah instansi lain untuk memeriksa dan memverifikasi, mengapa harus menjadi alasan untuk menahan tanda tangan di kelurahan?” kata Yori.

Kekecewaan masyarakat semakin bertambah setelah muncul dugaan adanya respons yang dianggap kurang mencerminkan semangat pelayanan publik.

Beberapa warga mengaku mendapat pernyataan yang menyalahkan masyarakat saat mempertanyakan proses administrasi yang belum selesai.

Menurut pengakuan warga, saat mempertanyakan kendala pelayanan, mereka justru mendapat jawaban yang bernada, “Kalau tidak bisa berurusan, jangan berurusan.”

Pernyataan tersebut, dinilai bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang seharusnya mengedepankan sikap ramah, profesional, serta memberikan solusi kepada masyarakat.

“Kami datang ke kantor kelurahan untuk mendapatkan pelayanan, bukan untuk dipersulit. Seharusnya lurah membantu masyarakat menyelesaikan urusan administrasi sesuai aturan yang berlaku. Jika ada kekurangan berkas, jelaskan dengan baik dan berikan solusi, bukan membuat warga bolak-balik tanpa kepastian,” ungkapnya.

Warga berharap Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui instansi terkait dapat melakukan evaluasi terhadap pelayanan di Kelurahan Tembilahan Hulu.

Mereka meminta adanya pembenahan agar pelayanan administrasi berjalan lebih transparan, cepat, dan sesuai dengan prinsip kemudahan pelayanan publik.

“Jabatan lurah adalah amanah untuk melayani masyarakat. Yang kami harapkan hanya pelayanan yang cepat, mudah, dan tidak berbelit-belit. Jangan sampai masyarakat merasa dipersulit ketika mengurus hak administrasinya sendiri,” tegas warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Tembilahan Hulu belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai keluhan yang disampaikan masyarakat.

Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada lurah setempat guna memperoleh klarifikasi dan hak jawab atas keluhan yang berkembang di tengah masyarakat.

(Mhd)

Pos terkait

banner 728x90