Pelaku Residivis Curanmor Dari Huta Sidomulyo Nagori Laras Dua, Kecamatan Siantar Diringkus Polisi, Kurang Dari 1 x 24 Jam

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Simalungun

Langkah preventif dengan sigap gambarkan kinerja Unit Reskrim Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, Polda Sumut. Dalam waktu kurang dari 1 x 24 Jam sejak Laporan Pelapor diterima, Tim Unit Reskrim Polsek Gunung Malela melacak, memburu, dan amankan Seorang Pelaku Residivis Tindak Pidana Curanmor, yang sempat melarikan diri ke Kota Medan. Lebih mengejutkan, Pelaku menyimpan rekam jejak tiga kasus kejahatan serius di Tiga Wilayah Hukum yang berbeda.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi, Minggu (12/04/2026), sekira pukul 17.10 WIB, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas capaian luar biasa Unit Reskrim Polsek Gunung Malela tersebut. “Dalam 1×24 Jam, Pelaku Kasus Tindak Pidana Curanmor berhasil diringkus. Pelaku sempat melarikan diri ke luar kota. Ini responsif Polri, tidak membiarkan Masyarakat berjuang akan perbuatan kejahatan,” ucapnya.

Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, SH., MH., mengatakan, aksi pencurian terjadi, Sabtu (11/04/2026), sekira pukul 14.00 WIB, di Huta Sidomulyo, Nagori Laras Dua, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Siang itu, Korban bernama Muhammad Juni bersama Dua Orang Saksi, Luthfi Aditya Zamri dan Fadil Ariansyah, tengah sibuk membersihkan ranting pohon jati di pinggir Jalan Huta Sidomulyo. Korban kemudian menyuruh Luthfi pulang ke rumah untuk mengambil parang.

Kembali ke lokasi, Luthfi memarkirkan Sepeda Motornya di tepi jalan. Dalam sekejap, Saksi, Fadil Ariansyah menyaksikan Seorang Laki-laki tidak dikenal mengambil Satu Unit Sepeda Motor, Jenis Yamaha, Merk NMAX, Warna Hitam Bermotor Polisi BK 2025 TBH, atas nama Muhammad Juni, dan Satu Unit Laptop, Merk Acer milik Korban. Kerugian Korban ditaksir, sebesar Rp.35.000.000 Juta.

Laporan Korban, Hasrul Irwansyah ke Polsek Gunung Malela disambut dan tanggap. “Saya langsung perintahkan Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela, Ipda B. Situngkir, SH., bersama Tim Opsnal dan Penyidik mengumpulkan alat bukti, dan mengidentifikasi Pelaku,” katanya.

Dari hasil penyelidikan cepat dan terukur, Personel berhasil identifikasi Pelaku, berinisial WHS (24), Warga Jalan Kartini Bawah No. 01, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Namun Pelaku kabur ke Kota Medan. Dengan gerak cepet, Sabtu (11/04/2026), sekira pukul 22.00 WIB, hanya beberapa jam setelah kejadian, Ipda B. Situngkir, SH., bersama seluruh Tim Opsnal, dan Penyidik Unit Reskrim Polsek Gunung Malela langsung menuju Kota Medan. Keputusan berani mencerminkan semangat menegakkan hukum.Perburuan malam yang melelahkan itu berbuah manis. Pada Minggu (12/04/2026), sekira pukul 09.30 WIB, Residivis WHS dibekuk dari Jalan Halat, Pasar Merah, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan. Saat diinterogasi, Pelaku tidak bisa mengelak, dan mengakui seluruh perbuatannya. Barang bukti, berupa Satu Unit Sepeda Motor, Jenis Yamaha, Merk NMAX, Warna Hitam, Nomor Polisi BK 2025 TBH, Satu Unit Laptop, Merk Acer, dan Satu Unit Helm Bogo disita.

Pengakuan Pelaku membuka fakta mencengangkan. “Dari hasil interogasi, Pelaku mengakui keterlibatannya akan Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan atau jambret di Wilayah Hukum Polsek Batu Nanggar, Polres Simalungun, dan penggelapan Sepeda Motor di Wilayah Hukum Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar. Pelaku Residivis beroperasi lintas Wilayah,” ujarnya.

Pelaku kini diserahkan kepada Penyidik untuk pemeriksaan, gelar perkara, dan penahanan. Koordinasi dilakukan bersama Unit Reskrim Polsek Batu Nanggar dan Polsek Siantar Barat guna mengusut tuntas seluruh rangkaian kejahatan Pelaku. Pelaku dijerat Pasal 476 KUHPidana dengan ancaman hukuman berat.

“Unit Reskrim Polsek Gunung Malela tetap berupa, seminimalnya dalam waktu 1×24 jam para Pelaku tidak bisa bersembunyi dari jangkauan hukum. Masyarakat boleh tidur tenang, kami akan tetap membuktikan kinerja tugas yang profesional ke depannya,” ungkapnya.

(Dharma)

Pos terkait

banner 728x90