Kabarreskrim.net // Medan
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut ungkap Kasus Tindak Pidana Peredaran Narkotika jumlah besar. Seorang Pria berinisial AS (39), berprofesi Guru Swasta, diamankan Petugas bersama barang bukti, berupa Narkotika, Jenis Sabu, seberat lebih dari 2 Kg, dan Ribuan Butir Pil Ekstasi.
Pengungkapan Kasus ini dilakukan Unit 4 Subdit III Ditreskoba Polda Sumut, Jumat (03/04/2026), sekira pukul 00.20 WIB, di Kawasan Simpang Tuntungan, Desa Pancur Batu, Kecamatan Medan Tuntungan, Kabupaten Deli Serdang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan, pengungkapan informasi Masyarakat, terkait maraknya peredaran Narkotika di lokasi tersebut.
“Berdasarkan Laporan Masyarakat, Tim melakukan penyelidikan dan observasi di lapangan. Petugas melakukan teknik pembelian terselubung, dan berhasil amankan Pelaku,” katanya, Senin (13/04/2026).
Dari operasi tersebut, Petugas awalnya melakukan transaksi terselubung dengan membeli Narkotika, Jenis Sabu, seberat 50 Gram dari Pelaku. Setelah transaksi terjadi, Petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan Pelaku di lokasi.
Tidak berhenti di situ, Petugas melakukan pengembangan ke Rumah Pelaku sekira pukul 03.15 WIB. Dari lokasi tersebut, Tim kembali menemukan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar.
Barang bukti yang diamankan, berupa Narkotika, Jenis Sabu, seberat 1.014,7 Gram dalam Plastik Klip, dalam Satu Paket Sabu Lainnya, seberat 1.096,6 Gram dalam kemasan bermerek tertentu. Selain itu, Petugas juga menyita Narkotika, Jenis Pil Ekstasi sebanyak 2.000 Butir, Warna Hijau.
Turut diamankan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran, berupa Timbangan Elektrik, Plastik Klip Kosong, Sendok, Satu Unit Handphone, dan Sepeda Motor.
Dari hasil pemeriksaan awal, Pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Seorang Pria, berinisial R yang saat ini masih dalam penyelidikan.
“Pelaku mengaku mendapatkan Sabu sebanyak 2 Kg, seharga Rp. 250 Juta per Kg, dan berencana menjualnya kembali dengan keuntungan sekitar Rp. 10 Juta per Kg. Untuk Pil Ekstasi juga diperoleh dari jaringan yang sama,” ucapnya.
Petugas sempat melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok tersebut, namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi saat didatangi.
Saat ini, Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditreskoba Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus memburu jaringan lain yang diduga terlibat dalam peredaran Narkotika tersebut.
(Dharma)









