Pejabat Terkait di Minta Blacklist Perusahaan Yang Mengerjakan Proyek Pemkab Tapsel Sebelum Ada Kontrak

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Sumatera Utara

Pejabat terkait yakni, pejabat pengadaan di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Pemkab Tapsel), Provinsi Sumatera Utara di minta agar mengusulkan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) supaya membuat dan/atau menerbitkan surat keputusan penetapan sanksi daptar hitam (Blacklist) terkait perusahaan – perusahaan pelaksana proyek yang diduga terlibat permufakatan jahat.

Bacaan Lainnya

Dugaan permufakatan jahat yang dimaksud, dimana beberapa pekerjaan proyek Pemkab Tapsel tahun anggaran 2025 yang di salurkan melalui Dinas Pendidikan ditengarai selesai dikerjakan pihak ketiga sebelum kontrak ditandatangi.

Pekerjaan beberapa proyek Dinas Pendidikan Tapsel yang selesai dikerjakan pihak ketiga sebelum kontrak ditandatangani tersebut kuat dugaan milik salah satu kontraktor (Pemborong) dengan modus pinjam bendera.

“Berdasarkan Perpres tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah pihak ketiga baru boleh bekerja setelah kontrak resmi ditandatangani. Mengerjakan proyek pemerintah sebelum kontrak ditandatangani secara resmi patut diduga illegal karena melanggar aturan administratif dan berpotensi merugikan keuangan negara/daerah.”

Penyedia yang mengerjakan proyek tanpa kontrak tidak memiliki jaminan atas pembayaran prestasi kerja, dan rentan terhadap perselisihan biaya karena tidak ada dokumen hukum yang mengikat, demikian di sampaikan Rahmad Sani Lubis dan Samsul Bahri Hsb kepada wartawan, Kamis (12/2/2025).

Rahmad Sani Lubis menambahkan, dalam hal ini, “Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seharusnya memutus kontrak karena kesalahan prosedur (contoh : pekerjaan selesai tapi kontrak belum ditandatangani), dan mengajukan perusahaan tersebut ke daptar hitam (Blacklist), bukan malah mengeluarkan SPM atau membayarkan hasil prestasi pekerjaan proyek – proyek tersebut.”

Dengan tegas, Rahmad Sani Lubis juga mendesak aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) sebagai auditor internal, konsultan, dan mitra manajemen untuk memastikan akuntabilitas anggaran, mencegah korupsi, serta meningkatkan efektivitas kinerja melalui audit, reviu, dan evaluasi, untuk segera merekomendasikan ke daptar hitam, serta ditayangkan ke portal pengadaan nasional oleh LKPP

(Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).

(Adi MH)

Pos terkait

banner 728x90