Operasional Pabrik Sudah diberhentikan Sementara dan Disegel Pemkab Banyumas Pabrik Hebel PT IKN Diduga Masih Kembali Beroperasi

banner 728x90

Kabarreskrim.net//Banyumas

Aktivitas Pabrik hebel dari PT Inovasi Kota Nusantara ( PT.IKN ) di Desa Losari Kecamatan Rawalo,Banyumas kembali menjadi sorotan publik yang mana meski operasional pabrik telah diberhentikan sementara oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas sejak 21 Agustus 2026,pada kenyataannya aktivitas pengiriman hebel dan masuknya material ke area pabrik masih terlihat pada Senen (7/9/2026).

Pantauan lapangan melihat masih keluar masuk truk pengangkut hebel dan masih banyak karyawan yang masih bekerja di lokasi. Meski pihak perusahaan menyebut aktivitas tersebut hanya perawatan mesin, ditemukan fakta adanya armada truk keluar area yang membawa muatan. Pihak perusahaan membantah muatan tersebut adalah hasil produksi baru dan menyatakan itu hanya sisa stok lama. Pantauan ini menjadi perhatian karena Pemkab Banyumas sebelumnya menegaskan bahwa PT.IKN hanya diperbolehkan memanaskan mesin dan mengeluarkan stok lama dengan batas tertentu yang sudah disepakati Mesin tidak boleh digunakan lagi untuk kegiatan produksi dan membuka segel wajib mendapatkan izin

Dari hasil konfirmasi langsung, Kepala Dinas Penanaman. modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Banyumas,Roni Hidayat mengatakan bahwa Penghentian operasional dilakukan setelah team Pemkab menemukan sejumlah persoalan terutama terkait kesesuaian pemanfaatan lahan dan perlengkapan persyaratan perizinan

PKKPR PT IKN disebut hanya mencakup lahan sekitar 24 485 meter persegi atau 2.4 hektare. Pemkab menemukan indikasi pemanfaatan lahan yg melebihi luas dalam dokumen tersebut ” Kita pro investasi siap memfasilitasi, yang penting memenuhi ketentuan regulasi” ujar Roni saat dikonfirmasi dikantornya

Roni juga menegaskan kepemilikan nomor induk Berusaha bukan berarti seluruh persyaratan usaha otomatis telah lengkap,ada beberapa dokumen dasar juga harus dipenuhi antara lain terkait tata ruang,lingkungan,AMDAL hingga persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dari pihak Satpol PP Banyumas sebenarnya juga sudah turun dalam pengecekan menyusul informasi mengenai aktivitas dan keberadaan stok produksi,namun terkait langkah penindakan selanjutnya Satpol PP masih menunggu Instruksi Bupati Banyumas.

Pemkab Banyumas masih memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk bisa melengkapi persyaratan dan menyelesaikan persoalan administrasi .Pemerintah Kabupaten Banyumas menyatakan tetap mendorong percepatan perlengkapan dokumentasi agar investasi berjalan aman dan tertib serta berkomitmen Pro Investasi sepanjang prosedur dan persyaratan administrasi telah terpenuhi.

( Arif Jtg)

Pos terkait

banner 728x90