Lima Tersangka Kasus Kuropsi Dana Hibah KPU Kotim Resmi Ditahan Kajati Kalteng

banner 728x90

Kabarreskrim.net//Palangka Raya

Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Kalimantan Tengah, resmi menahan 5 komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah 2024.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan penetapan kelima komisioner tersebut telah melalui rangkaian penyidikan yang panjang dan berdasarkan surat perintah yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Printah Penyidikan Nomor.PRIN-01/0.0.2/Fd.2/01/2026 Jo. pembaruan PRIN-01c/0.2/Fd.2/07.2026 tanggal 02.2026.

Berdasarkan press release pada Rabu 06/08/2026.

Kelima tersangka tersebut.

1.Tersangka berinisial MR yang menjabat sebagai Ketua KPU Kotim, Preode 2023-2028, sekaligus Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah tangga dan Logistik, 2. Tersangka berinisial W.Komisioner Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisivasi Masyarakat dan SDM.

3.Tersangka berinisial Jj, Komisioner Ketua Divisi Perencanaan,Data dan Informasi.

4.Tersangka berinisial MT, Komisioner Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan,

5.Tersangka berinisial E Ketua Komisioner Devisi Hukum dan Pengawasan.

” Kelima tersangka saat ini resmi ditahan.

” Dalam kasus posisi dijelaskan KPU Kotim, telah menerima sejumlah bantuan hibah dari APBD Kotim, sebesar 40.000.000.000, dengan rincian sebesar 16 Miliar, pada tahun 2023, dan 24 Miliar, pada tahun 2024, berdasarkan NPHD. Nomor 200.1.5.9/674/ Kesbangpol- Pol.2023.

Fakta terbukti yang bersangkutan secara bersama sama telah menyalahgunakan kewenangan secara kolektif kolegial menggunakan dana hibah tersebut tidak berdasarkan pada NPHD dan Rencana anggaran Belanja ( RAB) yang menjadi lampiranya.

Selain itu juga Pentidik telah menemukan adanya kcik bcak pemberian suap dan gratifikasi kepada pihak komisioner dan pihak lainya di KPU.Berkaitan dengan kerugian keuangan negara, saat ini dalam proses penghitungan oleh BPKP Provinsi Kalimantan Tengah, dengan estimasi kurang lebihnya 10 Miliar.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 603.Jo Pasal 604 UU- RI.No 1. Tahun 2023.Tentang KUHP,Jo Pasal 18 Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo, Pasal 20 hurup a,atau c, Jo, Pasal 20 UU No 1 Tahun 2003. KUHP.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, menegaskan tidak menutup kemungkinan akan ada menyusul tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kotim, Pungkasnya.( Ky )

Pos terkait

banner 728x90