Ketua DPD LPK RI Bali Wartikno Lakukan Aktivasi e-Court Terkait Gugatan Perdata Fidusia Melawan Finance MUF

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Denpasar

Ketua DPD Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Provinsi Bali, Bapak Wartikno, pada hari Kamis pukul 13.00 WITA mendatangi Pengadilan Negeri Kelas IA Denpasar untuk melakukan aktivasi sistem e-Court terkait dengan gugatan perdata fidusia yang diajukan terhadap PT Mandiri Utama Finance (MUF).

Kegiatan aktivasi e-Court ini merupakan tahapan penting dalam proses penyelesaian perkara secara digital, yang bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan transparansi proses peradilan. Gugatan ini terkait dengan kasus perlindungan konsumen yang menyangkut perjanjian fidusia yang dinilai tidak sesuai dengan hak dan kewajiban yang telah disepakati.

“Kami melakukan langkah ini sebagai bentuk komitmen untuk memperjuangkan hak-hak konsumen di Bali. Melalui sistem e-Court, kami berharap proses peradilan dapat berjalan lebih efisien dan memberikan keadilan yang merata bagi semua pihak,” ujar Bapak Wartikno saat ditemui setelah melakukan aktivasi.

Selanjutnya, pihak LPK RI Bali akan terus mengikuti perkembangan proses perkara ini dan memberikan dukungan penuh kepada konsumen yang bersangkutan untuk memastikan tercapainya penyelesaian yang adil.
Apabila masyarakat menemukan permasalahan terkait perlindungan konsumen khususnya di Provinsi Bali, dapat menghubungi Contact Person DPD LPK RI Bali melalui nomor telepon 081937715246.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Humas DPD LPK RI Bali pada nomor kontak yang telah ditentukan.

(Wartikno)

Pos terkait

banner 728x90