Kapolda Riau Datang Ke Lokasi Perusakan Hutan Mangrove Seluas Sekitar 100 HTR Lebih di Rohil 2 Pelaku Ditangkap

banner 728x90

Kabarreskrim.net // Riau

Kapolda Riau Melalui Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir mengungkap dua kasus dugaan perusakan ekosistem mangrove dan perambahan kawasan hutan seluas 118 hektare di Kabupaten Rokan Hilir.

Dalam pengungkapan ini, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan turun langsung ke lokasi, pada Jumat 24 Juli 2026.

Ia datang membawa Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi, hingga Kabid Teknis BKSDA Riau Ujang Holisudin.

Lokasi perambahan yang didatangi Kapolda Riau berada di  Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun IndahLestari Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau Kapas. Di lokasi itu setidaknya seluas 115,2 hektare kawasan mangrove yang rusak digarap menggunakan alat berat. Akibat kerusakan berat itu, Polda Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dan mengamankan dua unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk membuka kawasan hutan dan merusak ekosistem mangrove.

Di lokasi perusakan mangrove, Irjen Herry menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak tegas berbagai bentuk kejahatan lingkungan yang mengancam kelestarian sumber daya alam.

“Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara tegas, profesional dan berkelanjutan,” tegas Tegas Kapolda Berbintang 2 ini

Kapolda Riau ini mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana lingkungan.

Karena Polda Riau akan terus menindak berbagai kejahatan lingkungan, mulai dari illegal logging, perambahan kawasan hutan, perusakan mangrove, kebakaran hutan dan lahan, pertambangan ilegal, hingga tindak pidana lainnya

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan pihaknya menangani dua kasus bersama Polres Rohil.

Kasus pertama dilaporkan oleh Daniel Pratama selaku Ketua Yayasan Devendra.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli serta penyitaan barang bukti, polisi menetapkan AF, sebagai tersangka.

AF diduga melakukan pembukaan kawasan hutan seluas 3 hektare di Dusun SK 1 RT 002/RW 010, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Rokan Hilir.

“Seluruh lahan tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK),” kata Ade.

Kemudian kasus kedua ditangani oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau,terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait adanya kegiatan pembukaan lahan di wilayah Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas.“Dalam perkara ini, polisi menetapkan SA sebagai tersangka,” ungkap Ade.

Berdasarkan hasil penyidikan, SA diduga telah melakukan pembukaan lahan sejak November 2025.

Total areal yang telah dipetakan dengan pembuatan jalan pembatas mencapai 115,21 hektare.

Dari luasan tersebut, sebanyak 7,63 hektare berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), 77,73 hektare berada di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), dan 30,36 hektare berada di Areal Penggunaan Lain (APL).

“Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan alat berat jenis excavator untuk membuka lahan dan merusak tanaman mangrove,” lanjut Ade.

(Ulil Amri)

Pos terkait

banner 728x90