Kabarreskrim.net // INDRAGIRI HILIR
Dua terdakwa kasus penggelapan uang sebesar Rp7,1 miliar di Inhil. Yakni Ade Purwanto dan Arief Iryadi Zainudin yang sebelumnya dituntut JPU 4 tahun penjara, divonis hakim Pengadilan Negeri Tembilahan 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) dan 1 tahun penjara, Selasa (28/4/26).
Tentunya hasil vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini, dinilai sangat ringan dibandingkan dengan tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir. Pada sidang tanggal 6 April 2026 lalu.
Dalam sidangnya agenda pembacaan putusan yang dipimpin oleh Ketua Hakim, Rivaldo Ganti Diolan Siahaan, S.H, Hakim Anggota Melati Adventine Christi Silitonga, SH dan Hakim Anggota, Irna Irawan Simbolon, SH di Pengadilan Negeri Indragiri Hilir. Selasa siang (28/4/2026) putusannya Ade Purwanto dijatuh hukuman penjara 1,6 tahun sedangkan Arief Iryadi Zainudin dijatuhkan hukuman penjara 1 tahun.
Pada hal dalam fakta persidangannya, kedua terdakwa terbukti bersalah telah melakukan penggelapan dana dengan sangkaan pasal 488 juncto pasal 20 huruf C KUHP terbaru Undang-undang nomor 1 Tahun 2023.
Terkait dengan putusan mejelis hakim Pengadilan Negeri Indragiri Hilir tersebut, Kasi Intel Kejari Inhil Erik Sunandar mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum banding berkaitan dengan perkara itu.
” Tentunya dalam hal ini, kami harus pelajari dulu, selama 7 hari kami diberikan kesempatan untuk mempelajarinya salinan putusan. Dasar apa yang digunakan sehingga kedua terdakwa ini dijatuhka vonis 1,6 dan 1 tahun penjara. Pastinya kami akan melakukan hukum banding terhadap perkara tersebut ” terang Erik
Kemudian ditempat terpisah, Lancar Ketaren yang merupakan korban dan pemasok modal tunggal dalam usaha yang dijalan terdakwa, menyampaikan rasa kekecewaan dan keberatan terhadap putusan hakim yang menjatuhkan hukum terhadap Ade 1, 6 tahun penjara dan Arief 1 tahun penjara.
“Saya menilai putusan yang dibacakan majelis hakim PN Indragiri Hilir banyak tidak sesuai fakta sebenar. Bahwa telah terbukti dalam persidangan kedua terdakwa telah menggelapkan dan menipu uang saya. Tapi kedua terdakwa divonis ringan oleh mejelis hakim dengan hukuman 1,6 tahun penjara dan 1 penjara. Tentunya dalam hal ini, saya akan melaporkan para hakim ke Komisi Yudisial (KY) dan akan melakukan gugatan perdata terhadap perkara ini ” ungkap Kateran dengan kesal.
Awal Mula Perkara Penggelapan.
Terjadi pada 4 Desember 2023 dimana korban Lancar Kateran sepakat bekerjasama antara Terdakwa Ade Purwanto selaku Direktur CV. Batama Group dengan PT. BPP, yang mana Terdakwa melakukan pekerjaan Pengangkutan Batu bara milik PT. BPP.
Saat itu, Terdakwa Ade mengaku tidak mempunyai cukup modal dalam pekerjaan pengangkutan batu bara tersebut sehingga mengajak korban sebagai pemodal dalam pekerjaan pengangkutan batu bara itu dengan beberapa perjanjian yang sudah disetujui kedua belah pihak yang salah satunya untuk seluruh dana hasil transportasi / angkutan batu bara akan ditempatkan pada rekening penampung atas nama Ade Purwanto Bank Mandiri Cabang Keritang.
Selain itu terdakwa Ade juga memberikan Kuasa Direksi kepada saksi Ketaren sehingga saksi sepenuhnya mengelola dana hasil transportasi angkutan batu bara pada rekening penampung tersebut.
Masalah mulai muncul pada 11 Februari 2025 ketika terdakwa lainnya yaitu Arief selaku staf marketing PT. BPP menghubungi terdakwa Ade agar merevisi invoice pembayaran dengan mengganti nomor rekening dan nama pemilik rekening menjadi atas nama CV. Batama Group dengan alasan karena berkaitan dengan pajak tanpa sepengetahuan korban.
Menurut korban, karena invoice telah direvisi dan Nomor Rekening berganti di invoice yang baru, maka sejak 5 Maret 2025, PT. BPP membayarkan jasa angkutan batu bara tersebut ke rekening yang baru yang dipegang oleh terdakwa Ade hingga mencapai total 16 invoice.
“Total uang dari 16 invoice itu adalah senilai sepuluh miliar empat puluh lima juta seratus delapan puluh delapan ribu lima ratus dua puluh satu ru
(Mhmd)









